PEKANBARU, GORIAU.COM- Jajaran Satnarkoba Polresta Pekanbaru berhasil meringkus AS (36), seorang yang memiliki narkoba jenis daun ganja. Pada penangkapan Minggu (13/7/2014) siang, sekitar pukul 13.30 Wib tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.



Dari tangan tersangka, Satnarkoba Polresta Pekanbaru menyita satu (1) paket besar daun ganja senilai Rp200 ribu. Tidak hanya itu, polisi juga menemukan 26 paket kecil daun ganja. Harga satu paket kecil tersebut senilai Rp50 ribu.

Tersangka ditangkap di rumahnya di Jalan Budi Daya Perum Yasko Panam, Pekanbaru.

Sementara itu, Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Robert Haryanto Watratan, SH, S.Sos, MH saat dikonfirmasi www.goriau.com melalui Kasat Narkoba Kompol Hicca Alexfonso Seregar, SIk membenarkan adanya penangkapan itu.

"Benar, ada penangkapan tersangka narkoba jenis daun ganja," ujar Hicca.

Dikatakan Hicca, dari keterangan tersangka, barang haram tersebut didapat dari seseorang berinisial H, yang saat ini berstatus DPO.(san)