JAKARTA - Putri Bilqis, warga Depok, Jawa Barat, melawan saat dianiaya suaminya di rumahnya pada 26 Februari 2023. Pasangan suami istri itu kemudian saling melapor ke Polres Metro Depok. Oleh Polres Metro Depok, keduanya ditetapkan sebagai tersangka tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Langkah polisi menetapkan Putri Bilqis, korban penganiayaan suaminya, sebagai tersangka KDRT, apa lagi hanya dia yang ditahan, sedangkan suaminya tidak ditahan, membuat publik (warganet) geram. Kasus ini ternyata juga menyita perhatian Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyotomemberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.

GoRiau Putri Bilqis, korban penganiay
Putri Bilqis, korban penganiayaan suami yang dijadikan polisi sebagai tersangka KDRT. (Twitter/ @saharahanum via suara.com)

Mungkin merespons kegeraman publik dan permintaan Mahfud MD, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menginstruksikan jajarannya untuk mengevaluasi penanganan kasus tersebut.

"Sementara kita hold dulu, karena yang sebelah suaminya perlu pengobatan akibat kekerasan itu. Yang istri biar diberikan waktu, untuk ya istilahnya kontemplasi lah," kata Karyoto seusai meninjau penanganan kasus itu di Markas Polres Metro Depok, Kamis (25/5/2023), seperti dikutip dari Republika.co.id.

Sambung Karyoto, penangguhan kasus itu berlaku hingga kondisi kedua belah pihak menjadi lebih baik.

"Kira-kira nanti dalam waktu tertentu kira-kira kondisinya sudah baik nanti kita akan pertemuan kembali," kata eks Deputi Penindakan KPK tersebut.

Dikatakannya, penahanan terhadap istri juga telah ditangguhkan. Sehingga, pasangan suami istri tersebut sama-sama dalam kondisi bebas.

"Kemarin juga sudah dilakukan penangguhan penahanan. Artinya, di kedua belah pihak, sementara antara suami yang melaporkan istri dan istri yang melaporkan suami sama-sama tidak ditahan," ujar Karyoto.

Menolak Didamaikan

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Metro Depok AKBP Yogen Heroes Baruno mengatakan, awalnya Putri dan suaminya cekcok. Suami Putri kemudian menaburkan bubuk cabai ke mata istrinya.

"Ada cekcok antara suami istri. Kemudian, sang suami tersinggung dengan ucapan sang istri dan menumpahkan bubuk cabai ke mata sang istri dan terjadi pergumulan," kata Yogen di kantornya, Rabu (24/5/2023), seperti dikutip dari Kompas.com.

Putri melawan dengan meremas alat kelamin suaminya. Sang suami lalu memukul Putri.

"Sang istri meremas dengan keras alat vital suami. Untuk melepaskan remasan itu, sang suami memukul sang istri," ujar Yogen.

Suami istri itu kemudian saling melapor. Awalnya Putri melaporkan suaminya, lalu sang suami melaporkan balik Putri. Dalam proses penyelidikan, polisi berupaya menyelesaikan masalah itu dengan keadilan restoratif atau restorative justice. Namun, Putri menolak didamaikan polisi, sehingga tak bersedia menghadiri mediasi.

Setelah itu, penyidik berkoordinasi dengan ahli pidana. Kepada penyidik, ahli pidana menyatakan bahwa tindakan Putri dan suaminya tergolong unsur pidana. Karena itu, penyidik kemudian menetapkan Putri dan suaminya sebagai tersangka KDRT.

"Dua-duanya kami tetapkan sebagai tersangka, kemudian salah satu pihak mengajukan restorative justice. Tapi, pihak sang istri tidak hadir sama sekali sehingga kasusnya tetap berlanjut," kata Yogen.

Namun, hanya Putri yang ditahan dalam kasus ini karena dianggap tak kooperatif. Sementara suaminya tidak ditahan. Polisi berdalih, suami Putri membutuhkan perawatan medis.

Viral di Twittter

Sebagai informasi, sebelumnya viral di Twitter menarasikan seorang istri bernama Putri Balqis yang dianiaya oleh suaminya justru ditetapkan sebagai tersangka. Twit tersebut dibuat oleh pemilik akun @saharahanum pada Selasa (23/5/2023).

"Kakak gue korban KDRT malah dijadikan tersangka!!! Dipaksa damai sama suaminya, kakak gue enggak mau malah dijadikan tersangka!!! Twitter please do your magic @DivHumas_Polri, @poldametrojaya, @polresdepok, @KomnasHAM, @LBH_Jakarta, @KomnasPerempuan, @kpp_pa," tulis pengunggah.

Mahfud MD Telepon Kapolda

Kasus ini ternyata juga menyita perhatian Menteri Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD. Mahfud meminta Kapolda Metro Jaya Irjen Karyotomemberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut.

"Pak Menkopolhukam sempat menelepon saya, coba diberikan atensi kami penyidikan ini menjadi atensi, apapun, apalagi kalau ada keluhan masyarakat," ujar Karyoto di Mapolres Metro Depok, Kamis (25/5/2023).

Dikatakan Karyoto, Mahfud meminta penanganan kasus ini mengedepankan prinsip keadilan. Karena itu, Karyoto dan jajarannya langsung mendatangi Polres Metro Depok untuk mengecek secara langsung soal perkembangan penanganan perkara tersebut.

"Apa lagi kalau Menkopolhukam sudah menanyakan, ke saya menjadi atensi beliau," kata Karyoto.***