
PEKANBARU, GORIAU.COM -Aparat Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Riau, Rabu siang (15/1/2014), memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 3,1 gram yang disita dari tangan tiga orang tersangka. Mereka adalah HS, buruh bangunan, KH, tukang ojek, dan HN, seorang pengangguran.
"Pemusnahan barang bukti ini dilaksanakan setelah 14 hari penanganan perkara," kata Direktur Ditresnarkoba Polda Riau Komandan Besar Hermansyah kepada wartawan di Pekanbaru.
Pemusnahan barang haram itu dilaksanakan di halaman Kantor Ditresnarkoba Polda Riau dengan disaksikan perwakilan instansi terkait seperti pejabat Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Dinas Kesehatan, Badan Narkotika Nasional Riau, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pekanbaru.
Ia mengatakan, acara tersebut juga disaksikan oleh tiga tersangka masing-masing berinisial HS, KH dan HN. "Ketiganya itu terlibat dalam perkara yang berbeda-beda. Bukan dari satu rangkaian kasus," katanya.
Hermansyah mengatakan, untuk tersangka HS diamankan dengan barang bukti sebanyak 2,2 gram sabu-sabu.
Sementara dari tersangka KH, kata dia, anggota mengamankan barang bukti sebanyak 0,3 gram, serta dari HN diamankan 06 gram sabu-sabu. "Pemusnahan barang bukti sabu-sabu tersebut dilakukan dengan cara melarutkannya ke dalam air dalam suatu wadah," katanya.
Hermansyah mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba kali ini merupakan yang kedua sejak 2014. "Yang pertama dilakukan pada pekan pertama Januari 2014. Juga sabu-sabu dan ganja," katanya.(fzr/ant)