
PEKANBARU, GORIAU.COM - Kepala Polisi Daerah Riau Brigjen Condro Kirono mengatakan, jika terbukti anggota reserse kriminal Polresta Pekanbaru melakukan tindak penganiayaan terhadap Reza, petugas Satuan Polisi Pamong Praja Pekanbaru, maka akan ditindak tegas.
"Tindakan itu akan diberikan setelah semuanya sah dan dia dinyatakan bersalah," kata Kapolda kepada wartawan di Pekanbaru, Rabu siang (15/1/2014).
Pernyataan Brigjen Condro Kirono adalah tanggapan atas peristiwa operasi dalah tangkap yang dilakukan pihak Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru pada akhir pekan lalu.
Anak buah Kompol Arief Fajar Satria selaku Kasatreskrim dituduh telah melakukan tindak penganiayaan terhadap Reza, anggota Satpol PP Pekanbaru yang dicurigai sebagai salah satu komplotan perampok mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di Pekanbaru.
Namun pada akhirnya, petugas penyidik membebaskan Reza karena tidak terbukti melakukan berbuatan pidana yang dimaksud.
Reza sebelumnya, Sabtu (11/1) sekitar pukul 01.00 WIB ditangkap sekelompok anggota polisi dari Mapolresta Pekanbaru. Dia bersama empat rekannya yang berada di dalam mobil Toyota Avanza ketika itu dikejar oleh sejumlah anggota polisi karena disangka sebagai pelaku perampokan ATM.
Informasi kepolisian menyebutkan, waktu itu antara anggota polisi dengan Reza sempat terjadi kejar-kejaran.
Hingga akhirnya mobil Avanza yang dikemudikan Reza berhasil dihentikan setelah menabrak pagar pembatas jalan di kawasan Jalan Tanjung Datuk, Pekanbaru.
Dari lima orang pria yang berada di dalam mobil tersebut, dikabarkan anggota polisi hanya berhasil mengamankan Reza yang pada kahirnya dibebaskan karena tidak terbukti bersalah.(fzr/ant)