PANGKALAN KERINCI - Kasus jambret yang meresahkan masyarakat berhasil diungkap Polres Pelalawan. Tiga pelaku berhasil ditangkap, dan satu pelaku lagi ditetapkan sebagai DPO.

"Tiga tersangka sudah kita amankan, satu lagi DPO. Dua tersangka tak bisa kita hadirkan karena masih dibawah umur," kata Kapolres Pelalawan, AKBP M Hasyim Risahandua, Senin (24/2/2020).

Dalam konferensi pers ini, polisi hanya menghadirkan tersangka MO alias O (19). Kapolres mengatakan, penangkapan ketiga tersangka yang merupakan warga Pekanbaru ini berawal saat keempat pelaku beraksi di Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras.

"Pencurian dengan kekerasan atau jambret, tempat kejadian perkaranya (TKP) di Pangkalan Kuras. Kejadiannya 19 Februari sekira jam 10.00 WIB di daerah Sorek, Jalan Datuk Laksmana, Km 2 Pangkalan Kuras," ungkapnya.

Lanjut Kapolres, satu pelaku berhasil ditangkap oleh masyarakat dan diserahkan ke Polsek Pangkalan Kuras. Atas kejadian itu korban mengalami kerugian Rp 10 juta dan melapor ke Polsek.

"Kemudian sekira jam 15.00 WIB, terlapor diamankan oleh masyarakat selanjutnya dibawa ke Polsek Pangkalan Kuras dan diserahkan ke Unit PPA Polres Pelalawan. Terhadap ke empat pelaku, tiga sudah dilakukan penahanan dan terhadap satu orang masih DPO, inisial I," jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Teddy Ardian dan Kasubag Humas Iptu Edi Haryanto, saat konferensi pers.*