PEKANBARU - Satu tersangka kasus tindak pidana cabul (sodomi) terhadap anak di Kota Pekanbaru. Pelaku yang telah ditangkap adalah MS, sedangkan tiga orang lainnya, yaitu Bh, Jn dan Rn masih dalam pencarian.

"Kami telah berhasil menangkap MS dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Riau," ungkap Kombes Nandang, Kamis (25/5/2023).

Kasus ini melibatkan korban berinisial MR, pelajar berusia 14 tahun, yang menjadi korban pelecehan seksual berulang kali sejak September 2020. Tindak pidana ini dilakukan di Jl. Tongkol 1, Kelurahan Tangkerang Barat, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.

Dalam kasus ini, pelaku diduga telah melakukan tindakan cabul sebanyak 20 kali terhadap korban. "Para tersangka diduga telah melakukan tindakan sodomi terhadap korban secara berulang kali," tambah Kombes Nandang.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini adalah Pasal 82 jo Pasal 76E UU RI No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. Penyidik telah mengumpulkan bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi, termasuk pelapor, korban, dan ibu kandung korban.

"Kami telah melakukan visum et refertum terhadap korban. Hasilnya, anus korban memar, lipatan anus yang menghilang, dan kekuatan otot anus yang melemah menunjukkan adanya kekerasan tumpul," jelas Kombes Nandang.

Korban juga telah menjalani pemeriksaan psikolog dan pendampingan sosial di UPTD Provinsi Riau untuk mendukung pemulihan dan penyelesaian kasus ini.

Penyidik berjanji akan terus mencari tiga tersangka lainnya. "Kami berkomitmen untuk memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya, dan akan terus mencari tersangka yang masih buron," tutup Kombes Nandang. ***