PEKANBARU – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau terus mendalami kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif yang melibatkan PT Sanel Tour and Travel. Dalam penanganan kasus ini, penyidik menyebut nilai kerugian negara yang ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, mengungkapkan bahwa saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian secara resmi.

"Kami perkirakan nilainya mencapai Rp162 miliar. Itu perhitungan manual dari tim kami. Nanti kita lihat apakah angka itu sesuai dengan hasil audit BPKP. Tapi saya rasa tidak akan jauh berbeda," ujar Ade, Rabu (14/5/2025), saat ditemui di lokasi PT Sanel Tour and Travel.

Ade menjelaskan bahwa audit membutuhkan waktu karena dokumen yang diperiksa cukup banyak dan kompleks. Ia berharap hasil resmi dari BPKP dapat keluar sebelum akhir bulan ini agar pihaknya bisa segera menggelar perkara.

Sementara itu, terkait pemeriksaan terhadap mantan Penjabat Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, Ade menyebutkan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa sebanyak 12 kali.

"Terakhir minggu lalu, Muflihun sudah diperiksa. Totalnya sampai hari ini ada 12 kali pemeriksaan," jelasnya.

Terkait figur publik Hana Hanifah yang sempat disebut dalam kasus ini, Ade menyebutkan statusnya hingga saat ini masih sebagai saksi. Ia juga belum mengembalikan barang-barang pemberian yang berkaitan dengan perkara.

"Pemanggilan terhadap Hana Hanifah sudah dua kali. Kalau nanti memang diperlukan lagi, kami akan panggil ulang," tambahnya.

Polda Riau menegaskan akan terus mengusut tuntas kasus ini dan menunggu hasil resmi dari lembaga audit negara sebelum menetapkan langkah hukum lanjutan. ***