
TELUKKUANTAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kuantan Singingi (Kuansing), Riau siap menghadapi sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
"Pada prinsipnya, kami siap untuk menjalani sidang di DKPP. Mereka (Tim Halim - Sardiyono) melaporkan terkait profesional dalam penanganan kasus dalam tahapan Pilkada," kata Anggota Bawaslu Kuansing Ade Indra Sakti kepada GoRiau.com, Rabu (14/5/2025) melalui sambungan seluler.
"Kemudian, mereka juga melaporkan soal integritas kami selaku penyelenggara Pemilu. Untuk salah benarnya, kita tunggu saja pembuktian di dalam sidang," tambah Ade Indra Sakti.
Seperti yang diberitakan, tim pemenangan Halim - Sardiyono (HS) melaporkan Ketua dan Anggota Bawaslu Kuansing, Ketua dan Anggota Panwascam Kuantan Mudik, Anggota Panwascam Gunungtoar dan anggota PPK Pucukrantau ke DKPP pada akhir 2024.
Mereka mengadukan para teradu yang dinilai tidak profesional dalam menyelesaikan laporan Tim HS. Selain itu, para teradu juga disebut menerima sejumlah uang yang nilainya mencapai ratusan juta rupiah.
DKPP pun menilai laporan tersebut memenuhi unsur. Atas dasar itu, DKPP mulai menyidangkan laporan ini pada Kamis (15/5/2025) besok di KPU Riau.
Informasi yang beredar, Bawaslu Kuansing dituduh menerima uang senilai Rp233 juta diserahkan Karyono, Bendahara PDIP Kuansing pada tanggal 4 Februari 2024. Kemudian, Panwascam Kuantan Mudik menerima uang senilai Rp85 juta yang diserahkan Karyono di rumahnya.
Selanjutnya, Panwascam Gunungtoar menerima uang senilai Rp78 juta dan Anggota PPK Pucukrantau menerima dana senilai Rp30 juta.
Kuat dugaan, motif pemberian uang tersebut untuk mengamankan kasus-kasus yang ada hingga iming-imingi suara saat Pileg 2024.***