PEKANBARU, GORIAU.COM - Polda Riau telah menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kapal patroli cepat pada Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Rokan Hilir.

"Ketiganya kini ditahan di Polda dan terus menjalani proses pemeriksaan tim penyidik," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau AKB Hermansyah di Pekanbaru, Minggu (17/2/2013).

Dia mengatakan, dua di antaranya yakni AM dan TS yang telah sejak lama ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka AM, kata dia, merupakan Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Rokan Hilir, sedangkan TS merupakan anak buah dari AM pada dinas yang sama. Sementara seorang tersangka lagi merupakan pihak kontraktor yang memenangi tender atas pengadaan kapal patroli tahun anggaran 2008 itu.

Kasus ini diindikasikan telah menelan kerugian negara lebih dari Rp1,3 miliar dari nilai proyek yang mencapai Rp7 miliar. Ketiga tersangka, menurut Hermansyah, bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Proyek pengadaan kapal cepat untuk gelar patroli di perairan Rokan Hilir itu sebelumnya dianggarkan sekitar Rp7 miliar. Kapal kemudian dipesan dari galangan kapal di Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau.

Kapal tersebut dilenghkapi dengan motor turbo berkecepatan tinggi dengan kontruksi menggunakan fiberglass. Kecurigaan adanya penggelembungan ketika ternyata peralatan canggih ini tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. (ant/mtv)