PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau, Jumat (2/6/2017) sore, resmi menetapkan mantan Kepala Pengamanan Rutan (KPR) Sialang Bungkuk berinisial Ta sebagai tersangka, atas kasus dugaan Pungutan Liar (Pungli).

Ditetapkannya Ta sebagai tersangka, setelah penyidik melakukan serangkaian gelar perkara hari ini, dengan diperkuat pula oleh alat bukti soal adanya dugaan praktik uang dalam sejumlah urusan di Rutan Sialang Bungkuk Pekanbaru.

"Setelah dilakukan gelar perkara tadi, yang bersangkutan (Ta) kita naikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka," jawab Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Johny Edisson Isir, saat dikonfirmasi GoRiau.com (GoNews Grup) melalui ponselnya.

Kata jebolan terbaik Akpol angkatan 96 ini, Ta selanjutnya akan diproses dan dimintai keterangan sebagai tersangka. Pihaknya menjadwalkan dilakukan pada Selasa depan. "Selasa depan kita panggil untuk dimintai keterangannya (dalam status sebagai tersangka, red)," singkatnya.

Selain mantan Kepala Pengamanan Rutan Sialang Bungkuk ini, Polda Riau sebelumnya juga sudah menetapkan dua orang anak buah Ta, berinisial RR dan MK sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketika itu ada sekitar 22 orang saksi yang turut dimintai keterangannya oleh penyidik.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Guntur Aryo Tejo mengatakan, modus Pungli yang dilakukan tersangka dengan cara dibayar langsung serta transfrer melalui rekening. Jadi tahanan dan narapidana harus membayar uang untuk mendapatkan kebutuhan, misalnya kamar sel hingga air.

Lantaran sudah tak tahan diperlakukan secara tak manusiawi, penghuni Rutan Sialang Bungkuk pun melawan dengan cara membobol pintu lalu melarikan diri pada 5 Mei 2017 kemarin. Tercatat ada sekitar 473 orang yang lolos. Sampai hari ini, kepolisian memastikan, 334 diantaranya sudah diamankan. ***