
SELATPANJANG - Tahun 2017, sebanyak 21 desa se Kepulauan Meranti, Riau, melaksanakan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak. Rencananya, Pilkades serentak digelar pada Bulan Oktober 2017.
Informasi itu sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Desa (PMD) Sabarudin SSos MSi, ketika ditemui GoRiau di ruang kerjanya, Jumat (2/6/2017).
"Tahun ini, ada 21 desa di Kepulauan Meranti yang akan melaksanakan Pilkades serentak," kata Sabaruddin.
Adapun 21 desa itu diantaranya, Binamaju, Segomeng, Sialangpasung, Melai, Teluk Ketapang, Tanjungbunga, Baran Melintang, Kudap, Putripuyu Kayuara.
Sokop, Sendaur, Kedabu Rapat, Tanjungkedabu, Sungaitohor, Nipah Sendanu, Mekar Sari, Tanjung Kulim, Lukit, Tanjungmedang, dan Tanjungbakau.
Disampaikan Sabaruddin, secara aturan sesuai UU nomor 06 tahun 2014 dan PP 43 tahun 2014, 6 bulan sebelum masa tugas (kades) berakhir, BPBD menyurati kades. Kades harus membuat Laporan Penyelanggaran Pemerintahan Desa (LPPD) sebagai pemberi tahu bahwa jabatan akan segera berakhir.
Sementara itu, tambah Sabar, Perbup yang mengatur secara substansial teknis Pilkades serentak ini masih dalam proses. Sudah dibuatkan dan tinggal ditandatangani saja. "Jadwal Pilkades serentak kalau dari kita bulan 10 tahun 2017," ujar Sabar.
Sebagai persiapan juga, rencananya PMD akan memanggil BPBD Tanjungkedabu dan Tanjungmedang, Senin (5/6/2017). Mereka akan diberi pengarahan terkait aturan baru Pilkades yang salah satu poin pentingnya adalah panitia pemilihan tidak boleh melibatkan orang tua, adik, atau abang calon (kades). Sedangkan 19 BPBD yang desanya akan melaksanakan Pilkades serentak dipanggil sebelum lebaran Idul Fitri 1438 H.
"BPBD harus diberikan pembekalan teknis terkait Pilkades ini. Sebab, mereka yang akan membentuk panitia pemilihan," ujar Sabaruddin.
Sementara itu, panitia Pilkades ditargetkan sudah aktif mulai tiga bulan sebelum dilaksanakan pemilihan. "Secara teknis, ada beberapa pertimbangan. Mereka (paniti pemilihan, red) orang-orang yang sudah berpengalaman, waktu 3 bulan cukup untuk melaksanakan Pilkades," kata Sabar.
Sedangkan untuk biaya pemilihan berasal dari dana pemerintah daerah yang dititipkan melalui ADD. Adapun besarannya sekitar Rp50 juta. Dengan rincian, Rp10 untuk Purna Bhakti, dan Rp40 juta untuk persiapan pemilihan hingga pelantikan.
Uang Purna Bhakti itu diberikan kepada kades yang habis masa tugas (tidak ikut mencalon) atau kades yang kembali mencalonkan diri namun kalah. "Kalau dia (kades, red) kembali mencalon namun menang, tidak dapat uang Purna Bhakti," beber Sabaruddin. ***