PEKANBARU, GORIAU.COM - Bupati Bengkalis Herlian Saleh, dipanggil pihak Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, Kamis (11/6/2015) siang. Ia dihadirkan untuk dimintai keterangannya terkait kasus dana Bansos yang menjerat enam tersangka, yang keseluruhannya pejabat pemerintahan kabupaten Bengkalis.

Pemanggilan terhadap sang bupati tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Krimsus) Polda Riau, Kombes Yohanes Widodo. "Benar mas. Kita panggil untuk menjalani pemeriksaan pagi ini, jam 10 terkait kasus Bansos," jawabnya kepada GoRiau.com.

Sebelum ini, Herlian Saleh juga pernah diperiksa oleh Polda Riau pada 22 April 2015 lalu. "Bupati Bengkalis Herlian Saleh juga sudah diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan pada tanggal 22 April 2015, di Bengkalis," tutupnya.

Pada kasus ini, Polda Riau sudah menetapkan enam orang tersangka atas kasus serupa, diantaranya mantan ketua DPRD Bengkalis JA, dua orang diketahui masih aktif menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis. Dua lainnya lagi sudah berstatus mantan anggota DPRD, dan seorang dari Pemkab Bengkalis.

Informasinya, mereka ini berinisial THN, RY, PB, MT dan AA. Dari kelima tersangka baru tersebut, 2 diantaranya anggota DPRD aktif, 2 lagi non aktif dan 1 mantan Kepala bagian (Kabag) Keuangan. Hingga berita ini diturunkan, Herlian Saleh masih menjalani pemeriksaan yang dilakukan secara tertutup. (had)