PEKANBARU – Seorang pria berinisial BJ (49) tak berkutik saat diringkus aparat kepolisian karena kedapatan membawa narkotika jenis ganja dalam jumlah besar. Penangkapan ini berawal dari keberanian masyarakat yang melaporkan rencana transaksi barang haram tersebut melalui layanan Call Center 110.

Penyergapan dilakukan di sekitar Jalan Naga Sakti, tepat di dekat Stadion Utama Riau, Selasa (27/1/2026). Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu kardus mi instan yang ternyata berisi empat bungkus besar ganja yang telah dibalut lakban cokelat.

Dirresnarkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, menjelaskan bahwa tim Opsnal Subdit 3 langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah menerima informasi akurat dari publik. Sinergi antara kepolisian dan warga menjadi kunci utama keberhasilan operasi ini.

"Setibanya di lokasi, petugas melihat seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan sedang berhenti di sebuah warung pinggir jalan. Petugas kemudian mengamankan pria tersebut dan melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar," terang Putu Yudha Prawira, Rabu (28/1/2026).

Selain menyita empat paket besar ganja, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor serta satu unit telepon genggam milik tersangka. Saat ini, BJ beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan intensif guna menelusuri jaringan pemasoknya.

Putu Yudha Prawira menegaskan bahwa pihaknya masih melakukan pengembangan mendalam untuk mengungkap asal-usul serta tujuan distribusi barang haram tersebut. Ia memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat yang telah mempercayakan laporan keamanan melalui kanal resmi Polri.

"Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat. Setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 akan kami tindaklanjuti secara cepat dan profesional. Kerahasiaan pelapor kami jamin," tegasnya.

Keberhasilan pengungkapan ini menunjukkan bahwa kepedulian lingkungan memiliki dampak besar dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Pekanbaru. Tersangka kini terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. ***