PEKANBARU, GORIAU.COM - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Riau, akhirnya ambil alih penanganan kasus dugaan kebakaran lahan dan hutan (Karlahut) pada lahan milik PT Alam Sari Lestari (ASL) seluas 116 hektar, yang berada di Kabupaten Inhu, Provinsi Riau.

Kasus perusahaan yang bergerak dibidang perkebunan kelapa sawit ini akhirnya dilimpahkan ke Dit Reskrimsus Polda Riau. Sejauh ini, belum ada penetapan tersangka dari pihak pimpinan perusahaan (ASL). "Ya sudah kita limpahkan ke Polda Riau," tegas Kapolres Inhu, AKBP Ari Wibowo, melalui pesan singkat, Kamis (5/11/2015) sore.

Ini juga dibenarkan Kabid Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo. "Dit Reksrimsus sudah menerima pelimpahan berkas penyidikan kebakaran hutan seluas 116 hektar di areal PT ASL tersebut. kita tindaklanjuti penyidikannya dengan melengkapi berkas dan beberapa alat bukti," tegas Guntur di ruangannya.

Setelah menerima pelimpahan ini, Polda Riau akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait lainnya, untuk mengetahui siapa saja pihak yang paling bertanggung jawab atas dugaan kebakaran lahan di areal PS ASL. "Kita memerlukan waktu, pemikiran koordinasi pihak pihak terkait, sampai dengan tingkat penyidikan lengkap," sebutnya.

Dengan begitu, sudah ada tiga koorporasi yang disinyalir terlibat kuat dalam kasus kebakaran lahan dan hutan di Provinsi Riau, diantaranya PT Langgam Inti Hibrindo, PT Palm Lestari Makmur dan terakhir PT Alam Sari Lestari. Sisanya masih ada 15 perusahaan lainnya yang kini tengah diselidiki kepolisian, baik Polda Riau maupun juga Polres dan jajaran.

Masih terkait ini, pihak Kejati Riau juga mengatakan sudah menerima surat perintah dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap PT ASL. Perusahaan ini diduga sengaja membakar lahan, untuk memperluas perkebunan. "SPDP-nya diterima Kejaksaan Negeri Rengat beberapa waktu lalu," sebut Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) dan Humas Kejati Riau, Mukhzan.

Dalam SPDP tersebut, tertera PT ASL selaku koorporasi sebagai tersangka kebakaran hutan dan lahan. "Masih koorporasinya. Tidak ada nama perorangan dari pihak korporasi," jelas Mukhzan. PT ASL, dijerat pasal berlapis yang mengatur tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

"PT ASL disangkakan melanggar Pasal 108 Juncto Pasal 69 ayat (1) huruf h atau Pasal 98 ayat (1), (2) atau Pasal 99 (1), (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," tutupnya. ***