
PEKANBARU - Plt Gubernur Riau, SF Hariyanto secara resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Riau tahun anggaran 2025 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Penyerahan dokumen penting ini berlangsung dalam sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Riau, Kaderismanto, Kamis (2/7/2026).
Paripurna dihadiri anggota DPRD, kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), hingga jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Penyerahan laporan merupakan wujud kepatuhan pemerintah daerah dalam menjalankan mekanisme pertanggungjawaban pengelolaan uang negara.
SF Hariyanto mengatakan, aebelum draf Raperda ini sampai di meja DPRD, seluruh laporan keuangan telah melewati tahapan reviu internal oleh inspektorat. Laporan tersebut juga sudah tuntas diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Riau.
Berdasarkan hasil audit tersebut, Pemerintah Provinsi Riau mendapatkan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). Hasil ini tidak lantas membuat pemerintah berdiam diri, melainkan langsung menjadikannya sebagai landasan perbaikan untuk masa mendatang.
"Oleh karena opini tersebut menjadi catatan penting, kami menempatkannya sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki tata kelola keuangan daerah," tegas SF Hariyanto.
Pemerintah daerah berkomitmen untuk memperkuat tingkat kepatuhan terhadap aturan perundang-undangan. Rekomendasi dari BPK dipastikan akan ditindaklanjuti dengan langkah yang serius, terukur, dan penuh tanggung jawab demi perbaikan sistem birokrasi keuangan.
Dengan diserahkannya Raperda ini, tahap selanjutnya berada di tangan legislatif untuk melakukan telaah dan pembahasan mendalam. Proses check and balance antara eksekutif dan legislatif diharapkan mampu menghasilkan keputusan yang membawa dampak positif bagi pembangunan daerah. ***