PEKANBARU, GORIAU.COM - Plt DPD I Golkar Riau DR Indra Mucklis Adnan mengatakan, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU)‎, partai politik yang berhak mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

"Kepengurusan DPP Partai Golkar yang terdaftar adalah kepengurusan di bawah kepemimpinan Agung Laksono sebagai Ketua Umum," kata Indra kepada GoRiau.com, Senin (4/5/2015).

Terkait sidang PTUN yang mengeluarkan putusan sela, Indra mengatakan proses hukum hanya menunda pelaksanaan SK Menkum HAM dan tidak membatalkan keabsahannya.

"Kan udah jelas, keputusan Mahkamah Partai Golkar bersifat final dan mengikat, yang telah memenangkan gugatan kubu Agung Laksono," jelas Indra.

Terkait menghadapi pelaksanaan Pilkada serentak di 9 kabupaten/kota di Riau, lanjut mantan Bupati Inhil dua periode ini, pihaknya segera melakukan proses penjaringan terhadap bakal calon bupati dan wakil bupati.

"Dalam waktu dekat ini kita mulai buka pendaftaran untuk semua bakal calon (balon) yang ingin menggunakan perahu Golkar di Pilkada nanti. Mekanisme yang kita gunakan melalui fit and proper test. Siapa calon yang elektabilitasnya tinggi di masyarakat, itu yang didukung Golkar," tutup Indra.(***)