BENGKALIS, GORIAU.COM - Penjabat Bupati Bengkalis H Ahmad Syah Harrofie mengatakan, segala kemudahan mengakses data dan informasi dari penerapan transparansi informasi publik tidak hanya memudahkan publik, namun juga memudahkan setiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk merencanakan sebuah kegiatan yang benar-benar diperlukan oleh masyarakat sesuai tugas pokok dan fungsinya.

"Oleh karena itu, masing-masing SKPD di Pemkab Bengkalis kita harapkan benar-benar dapat menerapkan dan meluaskan penerapan sistem transparansi pemerintahan atau keterbukaan informasi kepada publik, sehingga masyarakat dapat berkontribusi dengan optimal dalam pengawasan, pelaporan serta perumusan kegiatan di masing-masing masing SKPD," ujar Ahmad Syah ketika mengikuti dialog khusus tentang keterbukaan informasi publik bersama Ketua Komisi Informasi Publik Provinsi Riau Mahyuddin Yusdar di salah satu stasiun televisi lokal di Pekanbaru, Minggu (11/10/2015) malam.

Dikatakan Ahmad Syah, keterbukaan informasi publik memiliki peran penting dalam mempercepat kemajuan pembangunan. Dengan sistem transparansi pemerintahan serta keterbukaan data, imbuhnya, dapat membantu memperbaiki kinerja Aparatur Sipil Negara sebagai pelayan masyarakat, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Di bagian lain, Ahmad Syah kembali mengingatkan agar SKPD di Pemkab Bengkalis beserta seluruh aparaturnya harus menjadi Badan Publik dan aparatur yang memiliki moral dan mental yang baik, cepat, tepat dan selamat, serta menjadi garda terdepan dalam mewujudkan transparansi pelayanan, khususnya melalui keterbukaan informasi kepada masyakakat.

Kata Ahmad Syah lagi, kebutuhan masyarakat terhadap kebebasan memperoleh informasi publik secara transparan, merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan kredibel.

''Kian terbuka serta semakin mudahnya informasi mengenai kegiatan dan kinerja sebuah SKPD dapat diakses secara luas oleh publik, maka semakin mudah pula SKPD yang bersangkutan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bertanggung jawab, serta menciptakan pemerintahan yang bersih dan kredibel,'' jelas Ahmad Syah.

Karena itu dia berharap, ke depan tidak adalah lagi SKPD atau Badan Publik di Pemkab Bengkalis yang dinilai masyarakat tertutup terhadap informasi publik. Tentunya, keterbukaan dimaksud harus benar-benar dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

''Berikan informasi publik yang diminta masyarakat dengan cepat, tepat dan selamat. Penuhi permintaan itu jika memang dilakukan sesuai koridor. Begitu juga sebaliknya, tidak boleh ada informasi publik yang tersebar ke masyarakat atau diminta pihak manapun yang dipenuhi yang tidak melalui proses atau mekanisme yang diatur peraturan perundang-undangan,'' pungkasnya.(ail)