SELATPANJANG, GORIAU.COM - Kalau kemarin tempat pemungutan suara (TPS) berjumlah 484, kini untuk Pilkada KPU Meranti mengurangi TPS tersebebut menjadi 410. Pengurangan 74 TPS ini berdasarkan usulan Pemda dan mengacu pada PKPU No 4 2015.
Demikian disampaikan Ketua KPU Kepulauan Meranti, Yusli SE, ketika ditemui di Selatpanjang, Selasa (14/7/2015) malam. Kata Yusli, untuk Kecamatan Tebingtinggi saja, ada sekitar 40 TPS yang mereka gabungkan.
Kata Yusli pula, tidak semua TPS bisa digabungkan meski pemilihnya kurang dari 800 orang. Sebab, pertimbangan KPU dengan letak geografis. Kalau digabungkan, KPU Meranti khawatir partisipasi pemilih akan menurun.
"Kalau digabungkan takut menurun partisipasinya masyarakat dalam memilih," ujarnya kepada wartawan.
Disampaikan laki-laki yang mirip dengan mantan Ketua KPK Abraham Samad itu pula, selain penggabungan TPS ini diatur dalam PKPU nomor 4 tahun 2015, Pemda Meranti juga sempat meminta hal yang sama. Untuk itu, tambah Yusli, setelah melakukan kajian kongkrit, maka mereka sepakatilah bahwa ada penggabungan TPS yang menyebabkan berkurangnya sekitar 74 TPS.
"TPS untuk Pilkada dari 484 menjadi 410," ujarnya pula.
(zal)