PEKANBARU – Kebijakan Pemerintah Kota Pekanbaru yang mewajibkan aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN memilah sampah organik dan anorganik mendapat respons dari kalangan akademisi.

Pengamat tata ruang perkotaan, Dr. Mardianto Manan, MT, menilai kebijakan tersebut sebagai langkah positif, namun mengingatkan agar implementasinya tidak kembali stagnan seperti program serupa di masa lalu.

“Ini ide bagus. Sebenarnya sudah lama, bahkan sejak masa Wali Kota Herman Abdullah. Hanya saja selama ini cenderung jalan di tempat. Jadi kalau sekarang ada surat edaran, tentu ini hal yang baik,” kata Mardianto kepada Goriau, Selasa (7/4/2026).

Mardianto yang juga dosen Pascasarjana Universitas Islam Riau itu menekankan bahwa tantangan utama dari kebijakan tersebut bukan pada konsep, melainkan pada aspek implementasi di lapangan.

Menurut dia, diperlukan kejelasan mengenai mekanisme pengawasan, petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis), agar kebijakan tidak berhenti sebagai dokumen administratif semata.

“Pertanyaannya, siapa yang mengawasi? Bagaimana juklak dan juknisnya dijalankan? Ini yang harus jelas supaya tidak hanya sekadar imbauan,” ujarnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya sistem penegakan aturan, termasuk pemberian sanksi bagi pihak yang tidak menjalankan kewajiban pemilahan sampah.

“Kalau tidak ada sanksi, biasanya tidak akan berjalan efektif. Harus ada mekanisme yang jelas, siapa yang bertanggung jawab dan bagaimana penindakannya,” kata dia.

Mardianto juga mengingatkan bahwa keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada kesiapan sarana dan prasarana pendukung, seperti ketersediaan tempat pemilahan, fasilitas pengolahan, hingga sistem pengangkutan yang terintegrasi.

“Jangan sampai masyarakat atau ASN sudah diminta memilah, tapi fasilitasnya tidak tersedia. Ini harus dipikirkan secara menyeluruh,” ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menerbitkan Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah.

Kebijakan tersebut mendorong ASN sebagai motor penggerak perubahan perilaku dalam pengelolaan sampah berbasis sumber. Dengan jumlah ASN mencapai lebih dari 16 ribu orang, potensi pengurangan sampah diperkirakan dapat mencapai sekitar 10 ton per hari.

Namun, menurut Mardianto, capaian tersebut hanya akan terealisasi jika pemerintah mampu memastikan konsistensi pelaksanaan di lapangan.

“Konsepnya sudah benar, tinggal bagaimana memastikan ini benar-benar berjalan. Jangan sampai hanya semangat di awal, tapi tidak berlanjut,” katanya. ***