PEKANBARU – Anggota Komisi I DPRD Kota Pekanbaru, Syafri Syarif, menanggapi terbitnya Surat Edaran tentang kewajiban pemilahan sampah bagi aparatur sipil negara (ASN) dan non-ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Menurut Syafri, kebijakan yang mendorong pemilahan sampah organik dan anorganik tersebut merupakan langkah positif dalam upaya mengurangi timbulan sampah dari sumber.

“Kalau program-program yang baik seperti ini tentu kita dukung. Ini memang sudah seharusnya dilakukan, apalagi ASN menjadi contoh di tengah masyarakat,” ujar Syafri kepada GoRiau.com, Selasa (7/4/2026).

Ia menyebut, dengan jumlah ASN di Pekanbaru yang mencapai sekitar 16 ribu orang, kebijakan tersebut memiliki potensi besar dalam menekan volume sampah harian jika dijalankan secara konsisten.

Namun demikian, Syafri mengingatkan agar implementasi kebijakan tersebut tidak hanya bersifat seremonial, melainkan benar-benar dijalankan dengan serius di lapangan.

“Kita dukung, tapi harus dikerjakan dengan sungguh-sungguh. Jangan hanya sekadar imbauan di atas kertas, tapi tidak berjalan maksimal di lapangan,” tegasnya.

Syafri juga menekankan pentingnya pengawasan dari organisasi perangkat daerah (OPD) agar seluruh ASN benar-benar menerapkan pemilahan sampah dalam aktivitas sehari-hari, baik di lingkungan kerja maupun di rumah.

Menurutnya, keberhasilan program ini sangat bergantung pada kedisiplinan dan kesadaran ASN sebagai motor penggerak perubahan perilaku masyarakat.

“Kalau ASN saja tidak konsisten, bagaimana masyarakat mau ikut. Jadi ini harus dimulai dari internal pemerintah dulu,” katanya.

Lebih lanjut, ia berharap pemerintah kota juga menyiapkan sistem pendukung yang memadai, seperti fasilitas pengolahan sampah organik serta penguatan bank sampah untuk menampung sampah anorganik.

“Jangan sampai masyarakat atau ASN sudah diminta memilah, tapi tidak ada sistem lanjutan. Itu juga harus dipikirkan,” tambahnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) menerbitkan Surat Edaran Nomor P.500.9.14.2/DLHK/1/2026 tentang Gerakan Pemilahan dan Pengelolaan Sampah dari Rumah menuju Pekanbaru Green City.

Kebijakan tersebut mewajibkan ASN dan non-ASN untuk memilah sampah organik dan anorganik sejak dari sumber, dengan harapan mampu menekan timbulan sampah secara signifikan sebelum masuk ke tempat pembuangan akhir (TPA). ***