
PEKANBARU – Petugas keamanan Bandara Internasional Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru berhasil menggagalkan pengiriman narkotika jenis ekstasi sebanyak 1.969 butir seberat total 854 gram. Barang haram tersebut disita di terminal kargo bandara sebelum sempat diterbangkan menuju Sulawesi Selatan, Sabtu (2/5/2026).
Penemuan ini berawal dari pemeriksaan rutin barang kiriman jasa ekspedisi menggunakan mesin X-Ray. Petugas Aviation Security bersama personel Pangkalan TNI Angkatan Udara Roesmin Nurjadin yang bertugas sebagai Badan Komando Operasi menaruh curiga terhadap sebuah paket dengan citra visual yang tidak lazim.
Kecurigaan tersebut segera ditindaklanjuti dengan pembongkaran paket secara manual di area kargo. Pemeriksaan ini mengungkap keberadaan enam bungkus pil ekstasi yang disembunyikan secara rapi di dalam sebuah kaleng biskuit. Pelaku mencampur barang haram itu dengan aneka makanan oleh-oleh sebagai upaya mengelabui pandangan visual petugas.
Berdasarkan pendataan awal dari resi pengiriman, paket narkotika ini dikirim oleh warga berinisial D dari Pekanbaru. Barang tersebut ditujukan kepada penerima berinisial I yang berdomisili di Kota Parepare. Modus pengiriman via kargo udara kerap dimanfaatkan jaringan pengedar karena dinilai memiliki jangkauan luas dan mobilitas yang sangat cepat antarpulau.
Petugas Bea Cukai yang berada di lokasi langsung melakukan narcotest terhadap temuan tersebut dan mengonfirmasi bahwa pil itu mengandung zat Metilendioksimetamfetamina. Seluruh barang bukti diamankan sementara di kantor keamanan bandara sebelum akhirnya diserahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi Riau untuk penyelidikan lebih lanjut. ***