
JAKARTA -- Artis sinetron Jeff Smith ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat. Polisi mengamankan barang bukti berupa narkoba jenis LSD (lysergic acid diethylamide).
Dikutip dari Liputan6.com, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan, mengatakan, dari keterangan sementara, diketahui bahwa Jeff Smith mendapatkan LSD tersebut dengan memesannya secara online.
''Ini masih ditelusuri, sementara yang bersangkutan mendapatkannya melalui online. Tetapi untuk jaringan pemasok ini yang masih dikejar oleh para penyidik di lapangan, belum bisa disampaikan sekarang siapa pemasoknya. Tapi yang jelas tidak berhenti sampai di sini,'' kata Endra Zulpan saat merilis penangkapan Jeff Smith pada Kamis (9/12/2021).
Lanjut Endra, polisi mengamankan 2 lembar LSD yang tersisa dari total 50 lembar yang dimiliki oleh Jeff Smith.
''LSD yang diamankan itu ada 2, tetapi LSD yang dipesan itu sebanyak 50, kemudian dihabiskan, pada saat diamankan tersisa 2 LSD,'' jelasnya.
''Terkait dengan hukuman, nanti kan kaitannya dengan aturan hukum yang berlaku kita terapkan. Artinya, kalau yang baru keluar tentunya nanti dalam putusan hakim menjadi pertimbangan dalam rangka memberikan putusan yang mungkin bisa memberatkan. Yang jelas UU yang digunakan adalah UU Narkotika Nomor 35 tahun 2009, ancaman hukumannya di atas 5 tahun,'' bebernya.***