
PEKANBARU - Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman mengimbau seluruh pemerintah kabupaten/kota untuk rutin mendata dan mengawasi pertumbuhan koperasi yang hadir ditengah-tengah masyarakat. Ini perlu dilakukan mengingat koperasi bukan hanya ujung tombak pertumbuhan ekonomi suatu daerah saja. Namun juga bisa menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat sekitar.
Sejalan dengan apa yang diungkapkan oleh Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Ngurah Puspayoga saat menghadiri secara langsung perayaan hari koperasi ke-69 tingkat Provinsi Riau yang di pusatkan di Kabupaten Siak, Andi Rachman menuturkan bahwa kuantitas banyaknya koperasi belum tentu menjamin kualitas.
"Bukan kuantitas banyaknya koperasi yang dicari, tetapi kualitasnya. Seperti kata pak Menteri Koperasi, biar aja sedikit koperasinya tapi berkualitas," kata Andi Rachman.
Adapun yang menjadi tolak ukur keberhasilan pemerintah dalam membina koperasi bukan terletak pada kuantitas unit koperasi, melainkan dari banyaknya anggota koperasi yang senantiasa bertambah setiap tahunnya. "Kalau anggota koperasi setiap tahun ada peningkatan, itu tandanya koperasinya sudah sukses karena aktif, sehat dan berkualitas," sebutnya.
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dari menjamurnya koperasi, ia meminta pemerintah agar segera mendata ulang keberadaan koperasi dan melaporkannya untuk diproses penghapusannya dari database. "Koperasi yang tidak aktif lebih baik segera dikeluarkan dari database," ujarnya.
Dalam hal ini, salah satu kabupaten yang terus berupaya melakukan pembinaan terhadap koperasi-koperasi aktif yang ada di wilayahnya ialah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak. Ini terus dilakukan oleh pemerintah di Kota Istana itu untuk menciptakan koperasi yang berkualitas dan bermanfaat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi di daerah.
"Jumlah koperasi di Siak kurang lebih ada sebanyak 301 unit, yang terdiri dari Koperasi Unit Desa (KUD) sebanyak 35 unit, dan non-KUD sebanyak 266 unit. Kit," ungkap Bupati Siak, Syamsuar kepada GoRiau.com, Kamis (11/8/2016) di Siak.
Dikatakan Syamsuar, jumlah koperasi yang tidak aktif di Siak pada tahun 2014 berjumlah 73 unit. Sedangkan, tahun 2015 lalu berjumlah 87 unit. Untuk koperasi yang sudah tidak aktif tersebut, telah disampaikan ke Menteri Koperasi dan UKM untuk diproses.
Adapun beberapa upaya pembinaan, diantaranya pemberian penghargaan terhadap koperasi berprestasi, pembinaan dan pengawasan koperasi, pelatihan akuntansi koperasi bagi pengurus dan pengelola koperasi. "Kita juga adakan pelatihan manajemen pengelolaan koperasi atau KUD, serta pemetaan kelembagaan dan kinerja koperasi," imbuh orang nomor satu di Siak ini.
Bahkan, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau memberikan penghargaan kepada UKM dan koperasi yang berprestasi yakni KUD Tunas Muda dari Siak. Sedangkan, untuk tingkat Kabupaten Siak koperasi berprestasi terbaik pertama adalah Koperasi Kebun Sawit Harapan dari Kerinci Kanan.
Perizinan Usaha UMKM Semakin Dipermudah
Pengurusan izin usaha bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menegah (UMKM) UMKM semakin dipermudah karena dapat dilakukan di daerah tingkat kecamatan tanpa perlu mendatangi kantor pusatnya. Sayangnya, belum semua kabupaten/kota di Provinsi Riau yang telah mendelegasikan peraturan pengurusan izin di tingkat camat itu.
"Dari 12 kabupaten/kota yang ada di Riau, baru delapan kabupaten/kota yang mendelegasikan peraturan pengurusan izin di kantor camat. Sisanya masih ada empat kabupaten/kota lagi yang masih menuju proses," ungkap Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman saat memberikan sambutan dalam Hari Koperasi ke-69 di Kabupaten Siak, Kamis (11/9/2016).
Adapun delapan kabupaten/kota yang telah mendelegasikan pengurusan izin UMKM hingga tingkat camat, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kuantan Singingi, Kabupaten Rokan Hilir.
Sedangkan empat kabupaten/kota lagi, yakni Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hilir, Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Kepulauan Meranti masih dalam proses.
"Semoga kemudahan dalam perizinan dapat membantu pelaku UMKM untuk mendapat bantuan permodalan. Empat kabupaten/kota yang masih proses ini akan segera menyusul," harapnya.
Sebagaimana dijelaskan Andi Rachman, pendelegasian pengurusan izin tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2014 tentang perizinan untuk usaha mikro dan kecil serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2014 tentang pedoman pemberian izin usaha mikro dan kecil. (Adv/Rat)