JAKARTA – Perizinan hak pengusahaan hutan (HPH) atau hutan tanaman industri (HTI), biasanya hanya dilakukan oleh swasta. Namun kini, badan usaha milik daerah (BUMD) juga akan mendapatkan kesempatan yang sama. Sebab, berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Undang-undang Cipta Kerja telah memberikan peluang BUMD untuk melakukan kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan hutan.

Kesempatan tersebut lantas dimanfaatan oleh Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar untuk mengajukan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) secara Multi Usaha.

"Dengan ada PBPH, nantinya kegiatan BUMD tidak hanya memanfaatkan kayu tetapi juga melakukan pengelolaan jasa lingkungan, ekowisata dan pemungutan hasil hutan bukan kayu," kata Gubri didampingi Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Mamun Murod di Gedung Manggala Wanabakti, KLHK di Jakarta, Selasa (5/4/2022).

Memanfaatkan momentum pertemuannya dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) KLHK, Bambang Hendroyono, Gubri pun meminta dukungan KLHK agar penerbitan PBPH Sarana Pembangunan Riau (SPR) Trada dapat dipercepat.

Dikatakan Gubri bahwa dalam masa pandemi Covid-19 Riau mengalami penurunan pendapatan, sehingga diperlukan dukungan penganggaran baru dari berbagai sumber antara lain dari sektor kehutanan.

"Maka PBPH ini diharapkan menjadi sumber pendapatan baru," kata Gubri.

Sementara itu, Sekjen KLHK, Bambang Hendroyono menjelaskan bahwa KLHK akan mendukung keinginan daerah untuk mendapatkan PBPH.

"Dan BUMD Riau akan menjadi yang pertama mendapatkan PBPH di Indonesia. Selanjutnya, langkah Riau ini dapat diikuti oleh daerah-daerah lainnya," kata Bambang. ***