TELUKKUANTAN - H. Halim yang kini menjabat Wakil Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau merupakan salah satu bakal calon bupati terkuat di Pilkada Kuansing 2020 mendatang.

Niatnya untuk maju pada Pilkada Kuansing 2020, tentunya menuai pro dan kontra. Terutama dari lawan-lawan politiknya. Bermacam cara dilakukan orang untuk menjegal Halim.

Salah satunya melalui ijazah yang digunakan Halim saat maju pada Pilkada Kuansing 2015 silam. Kini, ijazah tersebut kembali dipersoalkan.

Menanggapi hal tersebut, Halim menegaskan tidak ada persoalan terkait ijazahnya.

"Kan sudah ada SP3 dari Polda Riau, jadi tidak ada persoalan lagi," ujar Halim, Rabu (27/11/2019) di ruang kerjanya.

Halim pun memperlihatkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Polda Riau. Surat tersebut ditembuskan ke Kejati Riau.

"Selama ini, surat ini memang tak pernah saya keluarkan. Nah, karena ada yang mencoba mengungkit-ungkit, makanya saya keluarkan. Biar semua tahu, bahwa ijazah tersebut tidak ada persoalan," ujar Halim.

Dalam surat yang diterbitkan pada 15 Maret 2017, hasil penyidikan terhadap tersangka, saksi dan ahli pidana yang disangkakan kepada Halim tidak cukup bukti. Sehingga Polda Riau memutuskan untuk penghentian penyidikan.***