RENGAT, GORIAU.COM - Untuk mengimplementasikan keterbukaan informasi publik di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Pemerintah kabupaten Inhu bersama Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Inhu gelar acara peringatan “Hari untuk Tahu se-Dunia”, bertempat di Aula kantor Bappeda dan Litbang Inhu, Kamis (2/10/2014). 

Peringatan hari untuk tahu se dunia ini juga dihadiri langsung oleh Koordinator Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah, Akademisi, LSM, Pers dan Tokoh masyarakat Inhu.

Acara tersebut ditandai dengan louncing Pusat Pelayanan Informasi Masyarakat (PPIM) Inhu berdasarkan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Daftar Informasi Publik (DIP) yang telah disusun bersama dan mendapatkan asistensi dari Forum Indonesia Untuk Transparansi Anggaran (FITRA) Riau serta Publish What you Pay (PWYP) Indonesia.

“Sebelum orang atau daerah lain berbuat, saya sudah duluan memikirkan hal ini. Sehingga Kabupaten Inhu menjadi kabupaten percontohan se Indonesia dalam hal penerapan ketransparansian informasi”, ujar Bupati Inhu H Yopi Arianto yang diwakili Asisten Perekonomi dan Pembangunan Isdjarwadi.

Dikatakannya, upaya keterbukaan dan transparansi inforamasi ini diawali dengan penerapan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sejak tahun 2011 lalu yang diawali dengan penerapan DIP dan PPID.

“Dengan demikian, kedatangan rekan-rekan dari PWYP ini, selain ingin melihat kondisi Inhu secara nyata dalam penerapan keterbukaan informasi juga sebgai saksi bahwa Inhu telah menjalankan amanah undang-undang KIP tersebut”, tukasnya.

Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo) Inhu, Drs Erpandi yang juga penanggung jawab PPID mengatakan, hak untuk tahu bagi setiap orang merupakan hak asazi. Karena pada tanggal 28 September 2002 lalu, 40 negara dan Indonesia sebagai negera ke 5 di Asia juga ikut serta mengkampanyekan bahwa informasi merupakan hak asasi manusia.

Penerapan keterbukaan informasi di Indonesia ditandai dengan adanya UU KIP. Sedangkan penerapannya di Kabupaten Inhu ditandai dengan adanya Peraturan Bupati (Perbup) tentang KIP dan penetapan PPID.

"Komitmen Pemerintah Kabupaten Inhu dalam menerapkan pemerintahan yang terbuka dan transaparan terbukti dengan ditunjuk nya Kabupaten Inhu sebagai pilot project dari Open Government Indonesia (OGI). Saat ini Inhu merupakan Kabupaten percontohan di Indonesia yang telah menerapkan KIP”, tegas Erpandi.

Dalam pada itu, Koordinator PWYP Indonesia, Maryati Abdullah mengakui, bahwa Kabupaten Inhu merupakan kabupaten percontohan pelaksanaan UU KIP di Indonesia. "Sebagai Kabupaten percontohan program OGI, Inhu sering menjadi pembicaraan diberbagai forum, terutama di Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP-PPP)", sebutnya.

Hal itu karena, Inhu dinilai telah sukses menjalankan Program OGI dan berkomitmen untuk menerapkan Pemerintah yang transaparan dan akuntabel. "Keterbukaan informasi publik merupakan milik semua pihak. Begitu juga dengan pembangunan tanpa informasi juga akan terhambat', tutupnya.(jef)