
JAKARTA - Praktik manipulasi harga dan kebocoran devisa dalam skema perdagangan luar negeri kini dihadang oleh pembatasan regulasi yang ketat. Pemerintah resmi menetapkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai pengekspor tunggal untuk berbagai komoditas penyumbang devisa utama.
Landasan hukum yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) terbaru ini menyasar langsung produk alam bernilai tinggi seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferroalloys.
"Hari ini Pemerintah Republik Indonesia yang saya pimpin menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam," papar Presiden, Prabowo Subianto saat menghadiri Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026).
Skema penjualan satu pintu ini diyakini menjadi solusi paling konkret untuk memutus mata rantai kecurangan semacam under-invoicing maupun transfer pricing yang terbukti kerap mengelabui sistem pajak.
"Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal," sambung Prabowo.
Mandat yang diberikan kepada perusahaan pelat merah ini menjadi fondasi pengawasan langsung yang lebih terukur untuk menjamin harga jual hasil bumi sesuai dengan standar nilai global.
"Kebijakan ini akan optimalkan penerimaan pajak dan penerimaan negara atas pengelolaan dan penjualan sumber daya alam kita," terangnya.
Penyetaraan kapasitas serapan pajak dengan negara-negara lain menjadi tolok ukur utama dari penerapan tata kelola sumber daya baru yang lebih berdaulat ini.
"Dengan kebijakan ini, kita berharap bahwa penerimaan kita bisa seperti Meksiko, seperti Filipina, seperti negara-negara tetangga kita. Kita tidak mau penerimaan kita paling rendah karena kita tidak berani mengelola milik kita sendiri, milik bangsa Indonesia sendiri," tegasnya.***