SIAK - Besarnya dana desa yang dikucurkan pemerintah pusat melalui APBN setiap tahunnya perlu pengawasan agar tidak disalahgunakan. Untuk itu Kejaksaan Negeri Siak membuat MoU dengan Pemkab Siak dan menerapkan program Jaga Desa.

Penandatanganan MoU yang dihadiri juga oleh penghulu dan camat se Kabupaten Siak ini berlangsung di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Siak, Selasa (18/2/2020) yang langsung ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Siak Aliansyah MH dan Bupati Siak Alfedri.

"“Kejaksaan ingin dalam fungsi preventif bersama-sama dengan aparat pemerintah mengusung dan mengawal pembangunan agar bisa berjalan dengan tepat waktu, mutu, dan tepat sasaran,” kata Aliansyah pada kesempatan itu.

Aliansyah mengatakan besaran Dana Desa yang dikucurkan pemerintah dan terus bergulir dan dimanfaatkan oleh masyarakat desa ini kalau tidak dikawal oleh penegak hukum juga akan menimbulkan ketakutan.

"Harapannya agar Dana Desa ini dapat berjalan dan mencapai sasaran. Karena itu baik Kejaksaan, maupun perangkat desa dan pemerintah daerah harus bersama-sama memiliki pemahaman satu hati membangun negeri harus bersinergi," ujarnya lagi.

Dalam acara penandatanganan MoU, sosialisasi program jaga desa dan launching jaksa bertanjak ini, Bupati Siak Alfedri mengatakan penghulu di Kabupaten Siak kedepannya dapat memanfaatkan program ini.

"Penghulu bisa berkonsultasi dengan kejaksaan dalam program Jaksa Bertanjak ini terkait pemanfaatan serta penggunaan dana desa. MoU yang sudah kita lakukan tadi harus kita terapkan," kata Alfedri dalam kesempatan yang sama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Dr. Mia Amiati SH MH melakukan pemukulan gong sebagai tanda lainching Jaksa Bertanjak dan menerima cenderamata dari Pemkab Siak berupa plakat dan kain tenun Siak serta lukisan Sultan Syarif Kasim II.

"Program Jaga Desa merupakan hasil kerjasama antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi dalam rangka mengawal penyaluran dan pemanfaatan dana desa,” ujar Kepala Kejati (Kajati) Riau, Mia Amiati.

Adapun tujuan pelaksanaaan program ini adalah untuk melakukan pengawalan terhadap pendistribusian dan pemanfaatan dana desa. Program ini berbeda dengan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D), namun teknisnya sama. ***