
PEKANBARU – Banyaknya Badan Usaha Milik Daerah di Riau yang dipercayakan kepada figur berlatar belakang aktivis, bukan pebisnis, menuai sorotan. Pengamat perencanaan pembangunan daerah, Mendra Wijaya, MSi, yang juga dosen FISIP Universitas Islam Riau, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan besar dalam pengelolaan perusahaan daerah. Hal itu disampaikannya Jumat (5/12/2025).
Ia menjelaskan regulasi melalui PP 54 Tahun 2017 dan Permendagri 37 Tahun 2018 mengatur secara jelas bahwa BUMD wajib dikelola secara profesional, efisien, efektif, dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Karena itu, penempatan direksi tanpa pengalaman bisnis dinilainya bertentangan dengan prinsip dasar pembentukan BUMD. “Penempatan direksi tanpa pengalaman bisnis yang memadai dapat menimbulkan masalah mendasar dalam tata kelola perusahaan daerah,” ujarnya.
Mendra menegaskan direksi merupakan pusat pengambilan keputusan strategis sehingga dituntut memiliki keahlian manajerial yang kuat. “Tanpa latar belakang bisnis, risiko kinerja buruk BUMD akan meningkat secara signifikan,” tegasnya.
Ia menjelaskan BUMD membutuhkan pemimpin yang memahami dinamika bisnis, mulai dari penyusunan strategi, manajemen risiko, membaca peluang pasar, hingga memastikan efisiensi operasional. Jika posisi tersebut diisi figur tanpa fondasi bisnis, konsekuensinya dinilai sangat besar. “Mulai dari lemahnya tata kelola, rendahnya efisiensi, buruknya daya saing, hingga ketidakmampuan memenuhi target layanan publik,” ungkapnya.
Kondisi ini, lanjutnya, dapat menggerus kesehatan keuangan BUMD dan berdampak pada minimnya kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah. Ia menilai Pemprov Riau harus menjadikan profesionalisme sebagai prinsip utama dalam pengisian jabatan direksi. Regulasi pun mengharuskan direksi memiliki pengalaman manajerial relevan serta menguasai tata kelola perusahaan.
Ia mendorong proses seleksi direksi dilakukan melalui mekanisme fit and proper test yang ketat, dipimpin panitia seleksi independen, dengan penilaian objektif terhadap rekam jejak, kompetensi bisnis, dan kemampuan merumuskan strategi yang realistis. “Penempatan figur tanpa kompetensi bisnis harus dihindari. Itu hanya akan melemahkan pengambilan keputusan, menghambat inovasi, dan menurunkan daya saing BUMD,” katanya.
Dengan memilih pemimpin yang berkompeten, ia meyakini pengelolaan BUMD di Riau dapat berjalan profesional, transparan, dan berorientasi hasil. Direksi yang memahami dunia bisnis dinilai lebih mampu meningkatkan efisiensi, memperkuat tata kelola, serta mencapai target kinerja perusahaan. Ia menutup penjelasan dengan menyampaikan bahwa kualitas kepemimpinan menjadi faktor penentu perkembangan BUMD, baik dalam memberikan layanan publik maupun kontribusinya bagi pembangunan ekonomi daerah. ***