PEKANBARU – Di tengah aktivitas penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau terkait kasus Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, roda pemerintahan diminta tetap berjalan normal dan berpihak pada kepentingan masyarakat.

Pengamat Hukum Tata Negara Riau, Elpiansah, menilai situasi hukum yang sedang berlangsung tidak boleh menjadi alasan melemahnya pelayanan publik. Ia meminta Pelaksana Tugas Gubernur Riau untuk bersikap tegas serta memastikan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah bekerja profesional tanpa rasa takut berlebihan.

“Kita berharap Plt Gubernur lebih tegas kepada para pembantunya agar tetap fokus bekerja untuk kepentingan masyarakat Riau, tanpa kekhawatiran meski KPK masih melakukan proses penyidikan,” ujarnya kepada GoRiau.com, Rabu (14/1/2026).

Menurutnya, dalam konteks hukum pidana, tidak semua kebijakan atau tindakan aparatur negara dapat langsung dipidana. Ia menjelaskan pentingnya memahami perbedaan antara actus reus dan mens rea dalam menentukan pertanggungjawaban pidana.

“Actus reus adalah perbuatan atau kelalaian, sedangkan mens rea adalah niat jahat yang melandasi perbuatan tersebut. Keduanya harus ada untuk membuktikan tindak pidana, kecuali dalam kasus tertentu seperti strict liability. Artinya, selama tidak ada niat jahat, pejabat tidak perlu takut mengambil keputusan sepanjang sesuai aturan,” jelasnya.

Ia menekankan, masyarakat justru berharap besar agar Pemprov Riau tetap menjalankan fungsi utamanya, terutama dalam pelayanan sektor dasar seperti infrastruktur, pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan sosial.

Memasuki tahun anggaran 2026, Elpiansah mendorong Plt Gubernur Riau SF Hariyanto untuk menginstruksikan seluruh OPD agar segera merealisasikan program-program yang telah dialokasikan bagi masyarakat, selama anggaran tersedia dan pelaksanaannya tidak melanggar ketentuan hukum.

“Kejadian yang menimpa gubernur nonaktif seharusnya menjadi pelajaran penting bagi seluruh pejabat di lingkungan Pemprov Riau. Bekerjalah secara profesional dan tidak menyimpang agar pelayanan publik tetap berjalan optimal,” tegasnya.

Ia menambahkan, tuntutan masyarakat agar pemerintah daerah mempercepat pemenuhan kewajiban pelayanan publik merupakan hal yang wajar dan konstitusional.

“Pemerintah adalah perpanjangan tangan masyarakat. Sudah seharusnya negara hadir dan memberikan pelayanan terbaik bagi rakyatnya,” pungkasnya. ***