JAKARTA – Kementerian Hukum dan HAM menyoroti dampak kebijakan penertiban kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan, terhadap akses pendidikan anak-anak. Pasalnya, penghentian kegiatan belajar-mengajar dan pelarangan penerimaan siswa baru dikhawatirkan mencederai hak dasar anak atas pendidikan.

“Anak-anak tidak boleh menjadi korban dalam proses penertiban kawasan,” tegas Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM, Munafrizal Manan, dalam pernyataan tertulis, Selasa (8/7/2025).

Munafrizal meminta agar negara tetap menjamin pemenuhan hak pendidikan, meski proses relokasi sedang berlangsung. Berdasarkan survei Kanwil KemenHAM Sumatera Barat, tercatat sekitar 11 ribu kepala keluarga atau 40 ribu jiwa terdampak relokasi mandiri yang harus selesai sebelum 22 Agustus 2025.

Puluhan sekolah dasar dan menengah di wilayah itu terpaksa berhenti beroperasi karena permukiman warga akan dijadikan bagian dari kawasan konservasi. Akses menuju sekolah alternatif pun tak memungkinkan, karena jaraknya melebihi 20 kilometer dari tempat tinggal.

Kebijakan ini merupakan bagian dari rehabilitasi kawasan konservasi yang dicanangkan pemerintah. Menteri Kehutanan, Raja Juli Antoni, menyebut pendekatan soft power dilakukan melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Pemerintah juga telah menyiapkan lahan relokasi bagi warga yang terdampak.

Namun Munafrizal mengingatkan, penertiban ini tak boleh mengabaikan hak pendidikan. Ia mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah turun tangan untuk memastikan keberlangsungan pendidikan anak-anak di kawasan tersebut.

“Jika akses pendidikan terputus, angka anak putus sekolah bisa meningkat, padahal ini menjadi perhatian serius pemerintah,” ujarnya. ***