JAKARTA – Artis Nikita Mirzani terus melontarkan pernyataan tajam terkait kasus dugaan pemerasan terhadap bos skincare Reza Gladys. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/7/2025), Nikita menyentil praktik penjualan produk skincare bermodus gelar dokter yang dianggapnya menyesatkan masyarakat.

"Jangan hanya karena dokter, maka masyarakat mudah percaya. Gelar bisa dibeli, sedangkan wajah adalah investasi," ujarnya usai menghadiri sidang tanggapan jaksa atas eksepsinya.

Meski putusan sela baru akan dibacakan Kamis (17/7/2025), Nikita mengaku siap menghadapi proses hukum dan yakin bisa menunjukkan siapa yang benar-benar merugikan masyarakat. "Saya ingin membaca langsung berita acara pemeriksaan (BAP) dan menghadapi saksi di ruang sidang. Nanti akan terlihat siapa penjahat sebenarnya," tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak eksepsi yang diajukan Nikita dalam perkara nomor 362/Pid.Sus/2025/PN JKT.SEL. Ia didakwa bersama asistennya, Ismail Marzuki, dengan Pasal 45 ayat 10 huruf A jo Pasal 27B ayat (2) UU ITE, serta Pasal 3 UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Dakwaan menyebut Nikita meminta uang Rp4 miliar kepada Reza Gladys sebagai "uang tutup mulut" terkait produk skincare milik RGP. Uang itu disebut digunakan untuk membayar sisa cicilan rumah.

Meski mengaku ikhlas pernah ditahan di Polda Metro Jaya, Nikita menyatakan tetap akan melawan. “Kalau pun eksepsi ditolak, itu hal biasa. Yang penting saya bisa buktikan semuanya di persidangan,” tandasnya.***