
PEKANBARU – Pemerintah Provinsi Riau menegaskan komitmennya dalam memperkuat perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya menghadirkan keadilan dan perlindungan bagi para pekerja, terutama kelompok rentan di berbagai sektor.
Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, mengatakan Paritrana Award Provinsi Riau Tahun 2025 bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan refleksi kehadiran negara dalam melindungi tenaga kerja yang selama ini bekerja dalam kondisi keterbatasan dan risiko tinggi.
“Paritrana Award Provinsi Riau Tahun 2025 berbicara tentang kehadiran negara dalam melindungi para tenaga kerja, khususnya mereka yang selama ini bekerja dalam keterbatasan dan kerentanan,” ujar Syahrial saat menghadiri kegiatan tersebut di Gedung Balai Pauh Janggi, Pekanbaru, Kamis (18/12/2025).
Syahrial menegaskan, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan tidak boleh dipandang semata sebagai kewajiban administratif atau regulasi. Menurutnya, hal tersebut merupakan persoalan keadilan sosial dan tanggung jawab moral pemerintah terhadap para pekerja yang menggerakkan perekonomian daerah.
“Ini bukan urusan administratif belaka. Ini adalah soal keadilan dan tanggung jawab kita kepada para pekerja yang setiap hari menggerakkan ekonomi Riau,” katanya.
Ia menjelaskan, arah pembangunan di Provinsi Riau tidak hanya difokuskan pada percepatan pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada perlindungan terhadap tenaga kerja sebagai aktor utama pembangunan. Struktur ketenagakerjaan di Riau, kata dia, masih didominasi sektor dengan tingkat risiko kerja tinggi dan kepastian penghasilan yang terbatas.
“Tanpa jaminan sosial, satu kecelakaan kerja saja bisa menjatuhkan sebuah keluarga ke jurang kemiskinan. Karena itu, pembangunan yang baik adalah pembangunan yang melindungi mereka yang bekerja di dalamnya,” ujarnya.
Syahrial menambahkan, komitmen perlindungan tenaga kerja telah menjadi kebijakan inti Pemprov Riau sejak SF Hariyanto menjabat sebagai Penjabat Gubernur Riau. Salah satu wujudnya adalah program Pulut Ketan, yang menyasar pekerja-pekerja rentan di lingkungan masyarakat yang selama ini belum tersentuh jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Kita tidak menunggu pusat. Riau mengambil posisi untuk bergerak lebih dahulu,” katanya.
Atas kebijakan tersebut, Provinsi Riau pada 2024 meraih penghargaan Paritrana Award dan mendapatkan pengakuan nasional dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Hingga Agustus 2025, Riau tercatat berada di peringkat ke-10 nasional dengan lebih dari satu juta peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, Syahrial mengakui cakupan kepesertaan masih perlu diperluas, khususnya bagi pekerja sektor informal dan kelompok rentan. Untuk itu, Pemprov Riau telah menetapkan target dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.
“Target kami, pada 2029 sebanyak 85 persen pekerja di Provinsi Riau sudah terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan. Ini menjadi langkah menuju target jangka panjang sebesar 95,13 persen pada tahun 2045,” pungkasnya.
Disisi lain, Syahrial, mengapresiasi kepada sejumlah kabupaten dan kota di Bumi Lancang Kuning yang dinilai berhasil menunjukkan kinerja sangat baik dalam perluasan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Menurutnya, daerah dengan cakupan kepesertaan di atas 50 persen menjadi bukti nyata komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan perlindungan bagi para pekerja di wilayahnya.
Dijelaskan, capaian tersebut patut dijadikan contoh dan inspirasi bagi daerah lain di Provinsi Riau agar semakin memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menambahkan, masih terdapat sejumlah kabupaten yang cakupan kepesertaannya berada di bawah 50 persen. Untuk itu, Pemprov Riau berkomitmen terus mendorong dan mendampingi daerah-daerah tersebut.
“Bagi kabupaten yang cakupannya masih di bawah 50%, pemerintah Provinsi Riau akan terus mendorong, mendampingi, dan memperkuat kolaborasi dimaksud agar perlindungan tenaga kerja benar-benar merata dan tidak meninggalkan siapapun,” jelasnya.
Ia menilai, perluasan perlindungan tenaga kerja dapat dilakukan secara kerja sama lintas sektor antara pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh pemangku kepentingan. Dalam kesempatan itu, Syahrial juga mengajak para bupati dan wali kota di Riau untuk menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai agenda utama dalam kepemimpinan daerah.
“Untuk itu, kepada para bupati dan wali kota, saya mengajak untuk menjadikan perlindungan tenaga kerja sebagai agenda kepemimpinan daerah,” ujarnya.
Selain pemerintah daerah, dunia usaha juga diharapkan mengambil peran aktif. Syahrial menekankan bahwa perlindungan pekerja seharusnya tidak dipandang sebagai beban biaya, sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan akan menciptakan rasa aman bagi pekerja, meningkatkan produktivitas, serta memperkuat keberlanjutan usaha dalam jangka panjang. ***