PEKANBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru memecat 12 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bermasalah, Senin, (7/1/2019). Belasan oknum ASN ini dipecat sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga mentri, yakni Mentri Dalam Negeri (Mendagri), Mentri Pendayagunaan Aparatur Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Kepala BKPSDM Masykur Tarmizi, mengatakan bahwa berdasarkan SKB, pemberhentian secara tidak hormat kepada para ASN yang terlibat korupsi.

"Kami sudah mengeluarkan SK pemecatan atas 12 oknum ASN, yang terlibat korupsi," tegas Masykur.

Sementara itu, dari 12 ASN yang dipecat tersebut, masih 5 ASN yang sudah mengambil SK pemecatannya, sedangkan 7 ASN lainnya belum. Setelah menerima SK, para ASN ini nantinya tidak memiliki haknya lagi.

Berdasarkan rangkuman informasi GoRiau.com, rencana pemecatan sejumlah oknum ASN karena tindak korupsi, sudah sejak 2018 lalu. ***