PEKANBARU – Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau mengkategorikan media massa berdasarkan kemungkinan sampainya berita kepada publik penerima. Nilai penyebarluasan Informasi harus benar-benar terukur.

Demikian disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Informasi dan Komunikasi Publik (PIKP) Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian (Diskominfotiksan) Kota Pekanbaru saat menerima kunjungan Komisi III DPRD dan Dinas Komunikasi Informatika Kabupaten Padang Pariaman, Kamis (17/11/2022).

Dedi menjelaskan perlunya pengkategorisasian media massa berdasarkan kemungkinan sampainya berita tersebut kepada publik sebagai penerima berita.

"Dalam pelaksanaan kerjasama, media massa diklasifikasikan kelayakannya berdasarkan tier sehingga pemberitaan yang disebarluaskan benar-benar bisa terukur," terang Dedi.

Dedi menjelaskan bahwa seluruh kegiatan kerjasama media yang dilakukan oleh Diskominfotiksan Kota Pekanbaru dijalankan berdasarkan Perwako Pekanbaru Nomor 214 tahun 2020 tentang Penyebarluasan Informasi Pemerintah Kota Pekanbaru Melalui Media Massa.

Sebagai informasi pada tahun 2022, ada sebanyak 142 media online, 35 media cetak, dan 8 media elektronik yang melakukan kerjasama advertorial berita dengan Diskominfotiksan Kota Pekanbaru. 2,5 juta untuk media online per sekali terbit, 4 juta untuk media cetak per sekali terbit, 120ribu untuk media elektronik radio per spot, dan 1 juta untuk media elektronik tv per spot.

Pada acara yang memfokuskan pada sharing dan konsultasi terkait penerapan sistem aplikasi digital dalam pemerintahan dan sistem kerjasama dengan media massa tersebut Diskominfotiksan Pekanbaru diwakili Sekretaris Diskominfotiksan Pekanbaru, Tri Sepna Saputra dan seluruh kepala bidang.

Sementara itu, Kepala Bidang Persandian, Aplikasi dan Tatakelola SPBE, Deny Hidayat, ST, MM memaparkan layanan Command Center sebagai salah satu wajah sistem pemerintahan berbasis elektronik yang diupayakan pada Pemerintah Kota Pekanbaru.

"Pada prinsipnya, command center Pekanbaru fungsinya ada 3, yaitu ruang berbasis data, monitoring kota, dan ruang kendali implementasi e-gov," ujarnya.

Ia mendemonstrasikan penggunaan GIS yang merupakan peta digital persebaran penduduk dengan sandingan data pendidikan, ekonomi dan lain sebagainya.

"Pimpinan tidak boleh salah langkah dalam mengambil kebijakan, oleh karena itu diperlukan informasi dengan metadata," tegasnya. ***