PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten dan Kota se-Riau harus segera menerbitkan Perda dan atau Revisi Perda Kependudukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pasal 32 pada UU No 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Dengan adanya pembatalan maka semua peraturan yang ada dibawahnya juga harus menyesuaikan.

Anggota Komisi B DPRD Riau, Hikmani, Selasa (7/5/2013) mengatakan, pemerintah kota dan kabupaten harusnya tidak menunggu pembuatan Perda dan revisi Perda karena keputusan Mahkamah Konstitusi sudah berkekuatan hukum tetap.

Dikatakanya, terkait adanya putusan MK dengan nomor 18/UU-XI/2013 yang membatalkanya pasal 32 pada UU No23 tahun 2006 ini suatu langkah tepat. Sebab, menurutnya sampai saat ini masih terlihat keengganan masyarakat mengurus akte di pengadilan.

"Kan sudah jelas putusan MK itu ditetapkan, yang berarti sudah diberlakukanya aturan tersebut. Maka jangan menunggu-menunggu, tapi segera persiapkan Perda. Sehingganya, masyarakat dalam mengurus akte kenal lahir tidak merasa dibebani lagi dengan persidangan dan denda Sebab, akte sangat penting," terangnya.

Politisi PAN yang bergelut di dunia pendidikan ini mengatakan, bagi masyarakat yang selama ini kesulitan mengurus akte kelahiran, jika ada Peraturan Daerah yang diterbitkan tentunya akan merasa terbantu. Sebab, selama ini ada aturan yang mewajibkan anak berusia lebih 1 tahun harus melalui penetapan di PN. (rdi)