SIAK SRI INDRAPURA, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Siak akan memungut retribusi dari perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Dari sini, Pemkab Siak berharap ada tambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Pungutan di perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, menurut Bupati Siak Drs. H. Syamsuar, MSi, sudah berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 97 tahun 2012. PP tersebut mengatur tentang retribusi perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).

"Dengan demikian, pemerintah telah memberikan kesempatan kepada Pemkab untuk menarik retribusi bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing," jelas Syamsuar kepada GoRiau.com di Gedung Dewan, Senin (6/1/2014).

Untuk besarnya tarif yang akan dikutif, lanjut Bupati, harus sesuai dengan retribusi perpanjangan IMTA yang telah ditetapkan PP. Retribusi ini masuk dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kementrian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). "Seharusnya, tarif tersebut sudah berlaku sejak Januari 2013 lalu," beber Bupati.

Sesuai PP 97 tahun 2012 yang tertuang dalam pasal 16 ayat (1), lanjut Bupati, penerimaan retribusi pada dasarnya harus digunakan untuk mendanai penerbitan dokumentasi izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, pentausahaan dan biaya dampak negatif dari perpanjangan IMTA. "Selain itu, ada kegiatan semacam pengembangan keahlian dan keterampilan tenaga kerja lokal," jelas Syamsuar.

"Perusahaan yang ada di Siak sangat potensial untuk meningkatkan PAD Kabupaten Siak," ulas Syamsuar. Selain itu, kata Bupati, tenaga kerja asing yang ada di Siak perlu pengawasan cermat terhadap dokumen yang dimilikinya.

"Untuk itu, sangat perlu Perda yang tentang retribusi mempekerjakan tenaga kerja asing ini," tambah Bupati. Ranperda tersebut merupakan salah satu yang diajukan Pemkab Siak ke DPRD Siak.(san)