
PANGKALANKERINCI, GORIAU.COM - Kasus dugaan korupsi dana pembangunan Puskesmas di Teluk Meranti, Pelalawan, yang merupakan proyek Dinas Kesehatan Provinsi Riau, saat ini berkasnya sudah memasuki tahap I dan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan melakukan P-19.
"Dalam kasus Puskesmas di Teluk Maranti, Kabupaten Pelalawan, saat ini berkasnya sudah tahap I dan JPU Kejari Pelalawan mem-P-19-kan (dikembalikan untuk dilengkapi dengan pemeriksaan saksi-saksi, red)," ungkap Kapolres Pelalawan AKBP Aloysius Suprijadi melalui Kasubag Humas Polres Pelalawan AKP Lumban G Toruan, Senin (6/1/14).Lumban menjelaskan, pihak Polres Pelalawan akan segera menuntaskan kasus tersebut. Sambung Lumban, saksi yang sudah diperiksa oleh Polres Pelalawan sebanyak 41 orang."Untuk tersangkanya belum ditahan, nanti kalau JPU sudah menyatakan berkasnya P-21 (lengkap) baru dilakukan penahanan," ungkap Lumban seraya mengatakan, sekaligus akan dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangkanya.Sebagai tambahan, bangunan yang merupakan proyek tahun 2008 itu dilaporkan roboh karena diduga pembangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan.Dana proyek pembangunan Puskesmas rawat inap Teluk Meranti tersebut berasal dari anggaran Diskes Riau senilai senilai Rp3 miliar.(rkn)