BAGANSIAPIAPI - Pemerintah Daerah Rokan Hilir mulai melakukan langkah kongkrit dalam menginventarisir lahan atau kebun masyarakat yang berada di kawasan hutan. Inventarisasi dilakukan untuk mengetahui dan mencari langkah kongkrit mengenai kebun masyarakat yang berada di kawasan hutan.

Demikian disampaikan Bupati Rohil, Afrizal Sintong, Jumat (27/5/2022) saat memimpin rapat koordinasi inventarisir lahan dan kebun. Rapat dihadiri seluruh camat, lurah, penghulu dan OPD terkait di Kabupaten Rohil. Selain itu juga dihadiri Kepala Balai Pemetaan Kawasan Hutan Wilayah 19 yang diwakili Muhammad Fadli, Plt Kasi Pemetaan dan Polhut Ahli Madya Direktorat Pencegahan dan Pengamanan Hutan Arif Widarto sebagai Koordinator Inventarisasi kebun/lahan masyarakat Kabupaten Rohil. 

GoRiau

''Kita gesa, agar masalah ini cepat selesai, agar masyarakat yang punya lahan dalam kawasan hutan memiliki status yang jelas, tak merasa was-was lagi," tegas Afrizal Sintong.

Dikatakan, di Rohil banyak lahan masyarakat masuk dalam kawasan hutan, padahal perkebunan masyarakat itu telah dihuni dan digarap secara turun- temurun karena itu perlu solusi penyelesaian sehingga tidak merugikan masyarakat.

"Kami gesa hingga 31 Juli tahun 2022, dan pendataan sudah dilakukan sejak kemarin, kita berharap camat, penghulu bekerja cepat agar rampung tepat waktu,'' harap Afrizal Sintong.

Menurut Bupati Rohil ini, Sabtu (28/5/2022) jika pendataan tidak dapat diselesaikan sesuai waktu ditentukan, kedepannya kebun masyarakat yang masuk di kawasan hutan akan bermasalah dengan hukum.

"Pemerintah ingin masyarakat memiliki jaminan atas kepemilikan lahan atau kebun yang telah turun temurun dikerjakan dan tidak menimbulkan persoalan nantinya,'' terang Afrizal Sintong dan menghimbau masyarakat bersabar menunggu hasil kongkrit soal kawasan hutan tersrbut. (advertorial)