PANGKALAN KERINCI – Tim Opsnal Polres Pelalawan bersama Unit Reskrim Polsek Teluk Meranti menangkap pelaku pemerasan terhadap pekerja di Desa Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan, namun saat melakukan penangkapan dan penggeledahan, polisi juga mendapatkan barang bukti sabu.

Kapolres Pelalawan, AKBP Guntur M Tariq melalui Kasubag Humas, AKP Edy Haryanto, Sabtu (28/5/2022) mengatakan, sabu didapat dari DA (24) salah satu pelaku pemerasan pekerja di Teluk Meranti.

DA ditangkap disebuah rumah kosong di Jalan Lintas Bono, Kelurahan Teluk Meranti, Kecamatan Teluk Meranti pada 26 Mei 2022.

"Dari hasil pengembangan dugaan pemerasan yang terjadi di Jalan Lintas Bono, Suak Tunggul diamankan seorang laki-laki berinisial DA," ungkapnya.

Berita Sebelumnya:
- Palak Pekerja Rp10 Juta Berdalih Keamanan, Tiga Pria di Teluk Meranti Pelalawan Diciduk Polisi

Dari hasil penangkapan dan penggeledahan di rumah pelaku, diamankan barang bukti kotak rokok berisi kaca pirex, 4 paket kecil sabu, 33 plasting bening klep merah.

"Saat itu berhasil diamankan 6 laki-laki dan ditemukan sebanyak 4 paket sabu. Terhadap 6 orang tersebut dibawa ke Polres Pelalawan untuk dimintai keterangan," jelasnya.

Lanjut AKP Edy, namun dari hasil interogasi pemilik dari 4 paket sabu tersebut adalah DA, yang dibeli dari seseorang berinisial LM (DPO).

"Kemudian terhadap perkara narkotika tersebut diserahkan ke Polsek Teluk Meranti guna penyelidikan dan penyidikan perkara lebih lanjut," pungkasnya, kepada GoRiau.com.***