TELUKKUANTAN - Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Riau memastikan izin sekolah swasta baik jenjang sekolah dasar maupun lanjutan tingkat pertama sudah sesuai dengan regulasi yang ada. Hal itu disampaikan Plt Bupati Kuansing, Suhardiman Amby pada sidang paripurna DPRD Kuansing, Selasa (30/11/2021) pagi.

"Berkaitan dengan izin sekolah swasta, rekomendasi yang diberikan sudah sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku," kata Suhardiman di depan anggota DPRD Kuansing.

Pernyataan itu sebagai jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kuansing yang menyorot tingginya minat masyarakat terhadap sekolah swasta. Bahkan, para juru bicara fraksi dengan lantang menyuarakan bahwa keberadaan sekolah swasta sebagai ancaman bagi sekolah negeri.

Karena itu, fraksi-fraksi DPRD meminta agar Pemkab Kuansing meninjau ulang keberadaan sekolah swasta dan memperketat sekolah baru.

Menyikapi fenomena ini, Suhardiman menegaskan bahwa Pemkab Kuansing melalui Disdikpora akan melakukan pembenahan terhadap semua sektor pendidikan.

"Mulai dari sarana prasarana hingga peningkatan terhadap kualitas tenaga pendidik akan kita lakukan pembenahan. Sehingga, sekolah-sekolah negeri dapat bersaing dengan sekolah swasta," ujar Suhardiman.***