PEKANBARU, GORIAU.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu harus tegas menindak SPBU yang sudah dengan nyata menjual bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi ke perusahaan. Penegakan hukum harus dilakukan sesuai dengan kesalahan yang telah diperbuat.

Direktur Operasional dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Riau, Sukardi Alizahar menjawab wartawan, Jumat (28/12/2012) mengatakan, terungkapnya penjualan BBM bersubsidi ke perusahaan, merupakan prestasi, namun jika tidak diikuti dengan penegakan hukum, hanya akan menjadi pekerjaan sia-sia.

Menurut Sukardi, saat ini penegakan hukum harus dilakukan karena peraturan distribusi sudah berlaku sejak September lalu. ''Tidak masanya lagi melakukan pembinaan, masa sosialisasi sudah lewat, sekarang kalau ketahuan maka SPBU itu harus ditutup,'' tambahnya.

Dijelaskan Sukardi, tindakan perampokan BBM bersubsidi oleh perusahaan merupakan tindakan yang telah melukai rakyat, karena itu, mereka yang melakukan harus mendapat hukuman yang setimpal.

''Kalau Pemkab Inhu tidak bertindak, kita curiga ada apa-apanya dengan pihak SPBU ataupun perusahaan. Kita akan laporkan Pemkab Inhu kepada instansi terkait karena bisa jadi ada KKN dalam urusan BBM bersubsidi tersebut,'' tagasnya. (rdi)