BENGKALIS - Dinas Sosial Kabupaten Bengkalis memulangkan 4 orang korban perdagangan orang (human trafficking). Mereka dipulangkan ke daerah asalnya, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Rabu (11/12/ 2019).

Sebelum dipulangkan, mereka diberi pencerahan oleh Kepala Dinsos Bengkalis, Hj. Martini dan Anggota Polsek Bengkalis Suratmi dan Dedi di ruang rapat Kepala Dinsos.

Turut menyaksikan pemulangan korban human trafficking, Kepala Bidang Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Wasiah dan Kepala Bidang Sumber Daya Komunikasi, Informatika dan Statistik Rufia Yeni.

Martini mengingatkan agar ke depan para korban tidak lagi mudah terbujuk dengan pelaku kejahatan. "Hati-hati jangan tergiur, gaji besarlah, kerjaan enaklah. Bersyukur masih diselamatkan Allah sehingga upaya penyeludupan tersangka berhasil digagalkan," kata Martini.

Jika ingin kerja ke luar negeri, Martini menganjurkan agar mendatangi penyalur kerja yang legal dan diakui keberadaannya. "Tolong lain kali lebih hati-hati, pengalaman adalah guru terbaik, ini adalah hidayah dari Allah untuk adik-adik. Biarlah kerja di kampung sendiri, gak apa-apa gaji kecil tapi berkah dan halal. Jangan lupa untuk sampaikan ke teman-teman tentang pengalaman ini, agar mereka tak terjerumus," pesannya.

"Ini adik-adik kami pulangkan. Cukup sekali kami pulangkan, jika terulang menjadi korban lagi, maka akan berurusan dengan hukum. Semoga adik-adik selamat kembali ke keluarganya," tegas Martini.

Seperti diketahui, pada Ahad (8/12/2019), Tim Opsnal Polsek Bengkalis melakukan penangkapan terhadap seorang wanita pelaku human trafficking, FH alias Ira (32) di salah satu hotel di Bengkalis.

Korban yang berjumlah empat orang tersebut adalah LS (17), PR (20), DF (19) dan Ra (21), , satu diantaranya anak di bawah umur. Mereka sempat disekap di hotel tersebut sebelum digrebek polisi.

Pelaku merupakan warga Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan, Sumatera Utara. Berdasarkan hasil gelar perkara dan koordinasi dengan Kasi Pidum Kejari Bengkalis, pelaku FH dijerat Pasal 2 atau Pasal 4 dan Pasal 6 Undang Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang.***