
JAKARTA, GORIAU.COM - Pemerintah tidak akan memberi formasi penerimaan calon pegawai negeri sipil kepada pemerintah daerah yang belanja pegawainya sudah diatas 50 persen dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
''Selain itu pengajuan formasi CPNS juga akan dilakukan melalui analisa jabatan, analisa beban kerja, dan pertimbangan belanja pegawai bagi pemerintah daerah. Kalau pemda yang belanja pegawainya di atas lima puluh persen, tidak akan diberikan formasi,'' jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Yuddy Chrisnandi usai menyampaikan orasi ilmiah dalam wisuda sarjana Universitas Nasional (Unnas) di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan Jakarta, Minggu (15/3/2015).
Dikatakan, dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), justru akan semakin memperkuat sistem meritokrasi di tubuh birokrasi. ''Tetapi hal itu harus dilakukan bersama-sama, pemerintah, akademisi, pemerintah daerah, dan segenap elemen bangsa,'' imbuh Yuddy.
Kepada sarjana baru, termasuk lulusan Unnas, Menteri mengimbau untuk tidak hanya fokus pada CPNS, karena jumlah formasi yang tersedia setiap tahun tidak sebanding dengan jumlah angkatan kerja. Kebutuhan ASN hanya sekitar 100 ribu, sementara angkatan kerja tidak kurang dari 3 juta. Selain mencari kerja di swasta, akan lebih baik kalau para sarjana itu berupaya untuk membuka usaha sendiri.
''Para sarjana diharapkan bisa membantu pemerintah, dengan membuka usaha mandiri, karena hanya sebagian kecil yang bisa menjadi CPNS,'' tegas Yuddy yang merupakan dosen Unnas sejak tahun 1995 ini. (rls)