JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi guna mendalami perkara dugaan tindak pidana korupsi suap proyek pengadaan di Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong dan wilayah lain di Provinsi Bengkulu. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan perkara.

"Dalam lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait suap proyek pengadaan di Pemkab Rejang Lebong dan wilayah lainnya di Provinsi Bengkulu," terang Budi dalam keterangannya, Jumat (4/9/2026).

Penyidik memanggil anggota DPRD Kota Bengkulu, Bambang Hermanto, untuk dimintai keterangan sebagai saksi.

"Hari ini, Jumat (4/9/2026), penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara BH, selaku anggota DPRD Kota Bengkulu," tambahnya.

Bambang telah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk menjalani agenda pemeriksaan.

"Saksi sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, pukul 08.03 WIB," timpalnya.

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan KPK pada Selasa (9/3/2026) yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Wakil Bupati Hendri, serta 11 orang lain. Sehari usai penangkapan, KPK menetapkan lima orang tersangka, masing-masing Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPRPKP Rejang Lebong Hary Eko Purnomo, Irsyad Satria Budiman dari PT Statika Mitra Sarana, Edi Manggala dari CV Manggala Utama, serta Youki Yusdiantoro dari CV Alpagker Abadi.

Kelima tersangka dijerat atas dugaan suap terkait ijon proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong tahun anggaran 2025–2026. Penyelidikan lanjutan masih terus dilakukan KPK untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

KPK kemudian memperluas penyidikan kasus Muhammad Fikri Thobari ke lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu. Penyidik menyita uang tunai melebihi Rp 4 miliar dari beberapa lokasi di Kota Bengkulu melalui giat penggeledahan.

Budi mengungkapkan bahwa pengembangan ini berjalan setelah ditemukan bukti aliran dana dari pihak swasta di luar tiga perusahaan yang telah ditetapkan sebagai tersangka sebelumnya.

"Dari penyidikan di Rejang Lebong tersebut, diperoleh bukti bahwa Bupati juga diduga melakukan penerimaan dari swasta lainnya," kata Budi.

Pihak swasta tersebut disinyalir melakukan pelanggaran serupa di wilayah pemerintah daerah lain.

"Swasta lainnya inilah yang kemudian juga diduga melakukan praktik serupa di Pemkot Bengkulu," tegasnya.***