PANGKALAN KERINCI, GORIAU.COM - Sampai saat ini, ketertiban umum dan ketentraman masyarakat termasuk di dalamnya bidang perlindungan masyarakat adalah merupakan urusan wajib yang telah diserahkan ke daerah. Artinya adalah bahwa Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah memiliki peran yang sangat dominan dalam penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui penegakan Peraturan Daerah (Perda), termasuk di dalamnya bidang perlindungan masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Wakil Bupati Pelalawan Drs H Marwan Ibrahim saat membacakan sambutan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ke 63 dan HUT Satuan Perlindungan Masyarakat ke 51 di halaman Kantor Bupati Pelalawan, Senin (29/4/2013).

"Namun Pemerintah Pusat, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sebagai pembina umuM Satpol PP dan Sat Linmas juga mempunyai tanggungjawab dan peran yang sangat penting dalam menentukan arah kebijakan, melalui kegiatan fasilitas, regulasi serta monitoring dan evaluasi," ujarnya.

Tak hanya itu, Menteri Dalam Negeri dalam sambutan tertulisnya yang dibacakan oleh Wakil Bupati Pelalawan menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya serta ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus atas dedikasi dan loyalitas yang telah ditunjukkan oleh segenap anggota Sat Pol PP dan Sat Linmas.

''Diharapkan Satpol PP dan Sat Linmas dapat terus meningkatkan kualitas pelaksanaan tugas sebagai abdi negara, abdi masyarakat dan abdi pemerintah sehingga dapat lebih profesional, kompeten dan berintegritas tinggi yang pada saatnya nanti dapat lebih menunjang tugas pokok dan fungsi operasional di lapangan,'' ujarnya.

Marwan mengatakan bahwa selama ini Motto atau jargon Satpol PP adalah 'Praja Wibawa', yang artinya Pemerintahan yang berwibawa harus dikembalikan kepada tujuan dasar atau khitahnya, yaitu bagaimana Satpol PP sesuai tugas pokok dan fungsinya dapat terus konsisten dalam menjaga citra dan wibawa Pemerintah Daerah dimana motto atau jargon ini tidak hanya menjadi sekedar kata-kata hiasan tanpa makna.

"Tetapi juga harus terus ditanamkan di hati dan jiwa setiap anggota Satpol PP dan diimplementasikan dalam setiap pelaksanaan tugas operasional di lapangan," katanya.

Selain itu, sambungnya, bahwa pada era otonomi daerah saat ini, melalui tugas pokok dan fungsinya Sat Linmas dituntut untuk lebih diakui keberadaannya melalui bentuk sikap totalitas menjalankan tugas dan fungsi bidang perlindungan masyarakat untuk mencapai hasil terbaik dalam upaya ikut serta menjaga citra dan wibawa pemerintah daerah.

"Dan diingatkan juga pada Gubernur, Bupati/Walikota sebagai Pembina Teknis Operasional, agar dapat lebih optimal dalam memberdayakan Satpol PP dan Sat Linmas sehingga pada gilirannya nanti diharapkan dapat tetap konsisten dalam menjaga citra dan wibawa pemerintah Daerah," ujar Wabup Pelalawan membacakan sambutan dari Mendagri H Gamawan Fauzi.

Sementara berbicara mengenai Sat Linmas, maka melalui Keputusan Presiden Nomor 56 tahun 1972, pembinaan yang sebelumnya berada di bawah Departemen Pertahanan/Keamanan pada saat itu, kini diserahkan pada Departemen Dalam Negeri. Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan tata pemerintahan secara nasional, maka kedudukan dan peran Hansip mengalami perubahan menjadi Linmas.

"Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 340/2921/SJ tanggal 20 Desember 2002, dengan tugas pokok dan fungsi yaitu perbantuan dalam penanggulangan bencana, kegiatan sosial kemasyarakat pemilukada/pemilu serta membantu tugas lain yang ditetapkan dalam peraturan perundangan," ungkapnya menutup.

Hadir dalam peringatan HUT Satpol PP ke 63 yang mengambil tema "Satuan Polisi Pamong Praja dan Satuan Perlindungan Masyarakat Konsisten Menjaga Citra dan Wibawa Penyelenggaraan Pemerintah Daerah', selain Wabup Pelalawan Drs H Marwan Ibrahim yang bertindak sebagai Inspektur Upacara, juga Sekretaris Daerah Pelalawan Drs H Zardewan MM, jajaran Forum Komunikasi Pimpinan daerah (Forkompinda), Kadis/Kaban/Kabag serta para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Pelalawan. (ilm)