PEKANBARU, GORIAU.COM - Indonesian Monitoring Development (IMD) akhirnya melaporkan perusahaan dan pihak-pihak terkait kepada Walikota Pekanbaru, Firdaus MT terkait adanya kerugian negara sebesar Rp 394 juta lebih pada proyek pembangunan Jalan Sei Mintan dan Gang Taqwa, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru.

''Kita sudah menyampaikan laporan tertulis kepada Walikota Pekanbaru untuk ditindaklanjuti terkait adanya kerugian negara dan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh perusahaan pemenang tender dimana dari Rp 1,47 miliar biaya pembangunan itu, ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan sama sekali oleh CV BBM dan setelah dihitung, nilai kerugian negara lebih dari Rp 394 juta,'' ujar Direktur Eksekutif Indonesian Monitoring Developmen (IMD), R Adnan SH kepada GoRiau.com, Rabu (5/3/2014).

Dalam laporannya, IMD menuliskan bahwa terjadi dugaan korupsi pada pembangunan Jalan Sei Mintan dan Gang Taqwa, Kecamatan Bukitraya, Pekanbaru pada tahun 2013 dengan nilai kontrak Rp 1,473.092.000. Dugaan terjadinya korupsi sesuai dengan oleh tempat pelaksanaan kegiatan diantaranya kontraktor pelaksana tidak melaksanakan pekerjaan struktur dalam rencana anggaran biaya.

Dijelaskan pada kegiatan ini, terjadi pengurangan bobot pekerjaan sebesar 6,36 persen dimana pada pekerjaan ada pengurangan volume pengerasan berbutir lapis pondasi agregat kelas B ketebalan kurang 5 cm dikalikan panjang jalan 0,650 Km x 4,5 meter.

Selain itu ada juga unsur rekayasa pekerjaan yang tidak dikerjakan seperti drainase dan struktur box culvert dengan menggunakan COO karena jika ada COO tentunya ada fisik pekerjaan lainnya, namun dalam hal ini tidak ada pekerjaan lainnya selain pengaspalan hotmix sepanjang 650 meter.

''Akibat tidak adanya drainase dan box culvert ini, juga telah merugikan masyarakat karena sering terkena banjir. Karena itu, IMD meminta Walikota Pekanbaru mengambil tindakan terhadap mantan Kadis PU Pekanbaru H Azmi ST MT, memecat aparat yang terlibat serta melaporkannya ke pihak penegak hukum,'' tambahnya.

Menurutnya, jika Walikota Pekanbaru tidak mengambil tindakan tegas, maka pihaknya akan mengajukan ke muka hukum baik pidana maupun perdata, termasuk Walikota Pekanbaru. (nti)