
BENGKALIS - Pelarian panjang sindikat narkoba jaringan Indonesia-Malaysia akhirnya terhenti. Bareskrim Polri sukses membekuk Indra Bayu dan Solihin, dua buronan yang melarikan diri dari kejaran petugas Bea Cukai, 18 Mei 2026 silam.
Penangkapan berlangsung di Kabupaten Bengkalis, Riau, Selasa (16/6/2026) dini hari. Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan peredaran 48 kg sabu, 15 kg ketamin, serta 20.000 butir ekstasi dengan total nilai ekonomi sangat fantastis, yakni Rp 137.480.562.000.
Operasi senyap kepolisian bermula dari informasi krusial yang diterima penyidik sehari sebelumnya. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso menjelaskan alur pelacakan target.
"Berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan, tanggal 15 Juni 2026, tim memperoleh informasi mengenai keberadaan DPO atas nama Indra Bayu yang diduga terlibat dalam perkara penyelundupan narkotika tersebut," urainya.
Selasa (16/6/2026) pukul 00.05 WIB, petugas mengendus keberadaan Indra Bayu di rumah orang tuanya di Desa Muntai, Kecamatan Bantan.
"Berdasarkan informasi tersebut, tim melakukan profiling dan pemantauan di sekitar lokasi yang diduga menjadi tempat persembunyian target. Sekitar pukul 02.30 WIB, tim berhasil mengamankan Indra Bayu," papar Brigjen Eko Hadi Santoso.
Meski tidak ditemukan barang haram di lokasi, hasil interogasi mengarah kepada Solihin. Ia bertindak sebagai perantara penyewaan alat transportasi laut.
"Berdasarkan keterangan tersebut, sekitar pukul 03.00 WIB, tim bergerak menuju rumah Solihin dan berhasil mengamankan yang bersangkutan," tambahnya.
Rencana kejahatan lintas negara ini dirancang sistematis. Berikut fakta perjalanannya:
Sehari setelahnya, ketiganya menerima 2 kardus warna hitam berisi 64 kilogram narkotika dari warga negara Malaysia, WAN. Namun, misi ini gagal karena kepergok patroli aparat saat memasuki perairan Indonesia.
"Karena takut ditangkap, mereka memutuskan untuk menceburkan diri ke laut dan melarikan diri melalui kawasan hutan bakau, dengan meninggalkan speed boat beserta 2 (dua) kardus yang berisi narkotika," jelas Brigjen Eko Hadi Santoso.
Hingga kini, aparat terus mengejar empat orang yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), yakni Erwin, Nabil, WAN, serta Atuk Ham selaku pengendali jaringan. Keberhasilan penyitaan ini bukan sekadar penegakan hukum, melainkan upaya melindungi masyarakat luas dari kehancuran masa depan.
"Selain itu, diperkirakan jumlah jiwa yang berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika tersebut sebanyak kurang lebih 314.466 jiwa," ungkap Brigjen Eko Hadi Santoso. ***