
PANGKALAN KERINCI - Kabupaten Pelalawan siap menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) dengan menggunakan kajian dari Provinsi Riau.
Kajian daerah tidak berlaku lagi, sehingga Kabupaten Pelalawan menunggu surat keputusan (SK) penerapan PSBB dari Provinsi Riau.
"Kita tidak lagi memakai kajian daerah, tapi dari provinsi. Tentu pergubnya yang kita tunggu," ujar Bupati Pelalawan, HM Harris, Kamis (23/4/2020) sore.
Diungkapkannya, Pelalawan ditetapkan sebagai daerah terjangkit zona merah transmisi lokal bersama dengan Kampar, Dumai dan Siak. Sebelumnya Kota Pekanbaru zona merah.
"Kita minta pak gubernur yang memberikan putusan, apakah Pelalawan diterapkan PSBB atau tidak. Intinya kita siap saja," tandas Bupati Harris, usai vicon dengan Gubernur Riau, H Syamsuar.*