PEKANBARU – Pengangkutan sampah di Kota Pekanbaru akan tetap melibatkan pihak ketiga pada tahun 2025, meski kerja sama dengan PT Bina Riau Sejahtera (BRS) sebagai pengelola saat ini akan berakhir pada 31 Desember 2024. Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) telah memutuskan bahwa perusahaan pemenang lelang tahun depan akan mengelola pengangkutan sampah untuk periode 6 bulan.

Hal ini dibahas dalam rapat perdana yang digelar Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru bersama DLHK, Selasa (10/12/2024). Rapat tersebut dipimpin Ketua Komisi IV DPRD, Rois S Ag, didampingi anggota lainnya, termasuk Zulkardi, Ir Nofrizal MM, dan Faisal Islami, serta Plt Kadis DLHK Pekanbaru, Reza Pahlevi.

Penganggaran dan Zonasi Pengangkutan Sampah

Menurut pemaparan Plt Kadis DLHK, anggaran pengangkutan sampah tahun 2024 tercatat sebesar Rp58 miliar. Sementara untuk tahun 2025, lelang baru akan dilaksanakan dengan estimasi anggaran sebesar Rp30 miliar untuk periode 6 bulan pertama. Sistem pengelolaan tetap dibagi menjadi tiga zona, dengan dua zona dikelola oleh pihak ketiga dan satu zona dikelola langsung oleh DLHK.

“Berdasarkan pemaparan, pengelolaan sampah tetap dilakukan dengan skema pihak ketiga untuk dua zona, sedangkan satu zona lainnya diswakelola oleh DLHK,” jelas Zulkardi, Anggota Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru.

Usulan Swakelola dan Evaluasi Sistem Pihak Ketiga

Dalam rapat tersebut, DPRD menyoroti efektivitas pengelolaan sampah menggunakan pihak ketiga. Zulkardi mengungkapkan bahwa Komisi IV merekomendasikan pengembalian sistem pengangkutan sampah ke model swakelola seperti era kepemimpinan Walikota Herman Abdullah, di mana Kota Pekanbaru berhasil meraih Piala Adipura berturut-turut.

“Sejak sistem pengangkutan sampah diserahkan ke pihak ketiga, Pekanbaru belum lagi mendapatkan Piala Adipura. Ini menunjukkan sistem ini tidak efektif. Kami merekomendasikan agar pengelolaan sampah dikembalikan ke model swakelola,” tegas Zulkardi.

Sorotan pada Retribusi Sampah

Komisi IV DPRD Pekanbaru juga menyoroti capaian retribusi sampah yang jauh dari target. Berdasarkan data DLHK, target retribusi sampah tahun ini sebesar Rp24 miliar, namun hingga saat ini baru terkumpul Rp3,5 miliar, atau sekitar 15% dari target.

“Capaian ini sangat jauh dari target. Bahkan, kami menerima laporan adanya indikasi penyimpangan dalam pungutan retribusi sampah,” ungkap Zulkardi.

Ia mengungkapkan bahwa ada wilayah yang mengumpulkan retribusi hingga Rp100 juta per bulan, namun hanya menyetor sekitar Rp10-20 juta. “Ini menjadi catatan khusus kami sebagai anggota dewan. Penyimpangan semacam ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.

Catatan dan Harapan DPRD

DPRD meminta DLHK untuk segera mengevaluasi sistem pengelolaan sampah, termasuk pengawasan terhadap pungutan retribusi yang dinilai masih lemah. Komisi IV juga mendorong transparansi dalam pengelolaan sampah serta penggunaan teknologi untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor tersebut.

“Kami berharap DLHK mampu memperbaiki sistem pengelolaan sampah ke depannya, baik dalam hal efektivitas pengangkutan maupun pengelolaan retribusi. Kota ini harus bersih dan target PAD harus tercapai,” pungkas Zulkardi. ***